Berita

Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Brutal di Tangerang

Dok.foto : Sumber Humas 

TANGERANG,–Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) dini hari.

Dalam insiden tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka berat setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala saat bentrokan berlangsung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tawuran dipicu aksi saling tantang antara dua kelompok remaja melalui media sosial.

“Kelompok yang terlibat diketahui bernama Kilometer 18 dan Mystery 16. Mereka saling menantang hingga akhirnya sepakat bertemu di lokasi kejadian,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, bentrokan pecah sesaat setelah kedua kelompok bertemu. Korban RW yang diketahui berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok lawan menggunakan senjata tajam jenis corbek.

“Korban terkena sabetan di bagian belakang kepala ketika masih berada di atas sepeda motor, sehingga mengalami luka cukup serius,” jelasnya.

Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi. Rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung guna mendapatkan penanganan medis.

Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama pembacokan berinisial MIP (18).

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi,” ungkap Kapolresta.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kapolresta juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

“Kami berharap peran keluarga lebih ditingkatkan agar anak-anak tidak mudah terlibat tawuran maupun aksi kekerasan jalanan lainnya,” pungkasnya.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com