TANGERANG,– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berbeda sepanjang April 2026.
Dalam pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka berinisial FA (29) dan M (41) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 4,8 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka berinisial RS berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 1,64 gram, yang terdiri dari beberapa paket plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), cangklong, korek api, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menekan peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian di nomor 110.(Nia)

Social Header
Berita