Berita

Breaking News

Akui Ada Kendala Komunikasi Perizinan, PT Future Electronic Technology Janji Tuntaskan Legalitas

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews.com

CILEUNGSI,BOGOR – Klarifikasi yang disampaikan PT Future Electronic Technology terkait polemik perizinan dan penolakan warga di Desa Cileungsi Kidul membuka fakta baru mengenai proses yang selama ini berjalan di lapangan.

Perusahaan melalui HRD-nya, Muhammad Ardiansyah, mengakui bahwa proses pengurusan perizinan yang sebelumnya dipercayakan kepada pihak lain tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya, komunikasi dengan lingkungan sekitar tidak terbangun secara optimal hingga memunculkan reaksi dari masyarakat.

"Kita berkomitmen dalam mengurus perizinannya. Karena kesannya baru diurus, padahal awalnya kita percayakan kepada pihak lain dalam perizinan, bukan perusahaan sendiri yang mengurus," ujar Ardiansyah kepada SuaraPublikTVNews, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan semata-mata berkaitan dengan penolakan warga, melainkan adanya hambatan koordinasi yang menyebabkan informasi antara perusahaan dan masyarakat tidak tersampaikan dengan baik.

"Jadi seiring waktu yang berjalan ternyata tidak ada koordinasi sama sekali, tidak ada komunikasi sama sekali. Makanya terjadilah ledakan dari warga. Setelah itu kita langsung ke desa untuk kepengurusannya," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa komunikasi sosial yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses investasi memang sempat mengalami hambatan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait keberadaan perusahaan.

Meski demikian, hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah desa telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian warga adalah kepastian kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

"Yang jelas mereka menginginkan CSR yang jelas. Terutama untuk kegiatan-kegiatan warga dan nanti kita akan berkomitmen berkontribusi langsung melalui proposal dari warga. Selain itu ada penyerapan tenaga kerja dari warga," ungkap Ardiansyah.

Di tengah upaya penyelesaian persoalan sosial tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh proses legalitas akan tetap ditempuh. Bahkan, terkait perubahan fungsi bangunan yang menjadi salah satu perhatian publik, perusahaan mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Untuk alih fungsi bangunan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang. Jadi kita akan mengurus semua. Tidak harus menunggu satu proses selesai, tetapi berjalan secara paralel," jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena di satu sisi perusahaan menunjukkan komitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang diperlukan. Namun di sisi lain, proses legalitas tersebut diakui masih berjalan bersamaan dengan tahapan pembangunan yang saat ini masih berlangsung.

Perusahaan juga menyebut akan mengajukan surat keterangan (rekomendasi/permohonan) dari instansi terkait yang menerangkan bahwa proses perizinan sedang berlangsung.

"Kita akan minta surat keterangan bahwa sedang dalam proses. Untuk operasional (produksi) perusahaan akan tetap berjalan dalam waktu dekat, jadi izin tersebut sedang kita tempuh dan sedang kita ajukan," ujarnya.

Bagi sebagian pihak, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi. Namun bagi sebagian lainnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa setiap investasi tidak hanya dituntut menghadirkan manfaat ekonomi, tetapi juga harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh mekanisme yang berlaku.

Terlepas dari polemik yang sempat mencuat, komunikasi antara warga, pemerintah desa dan perusahaan kini terlihat lebih terbuka dibanding sebelumnya. Kesepakatan sosial telah tercapai, komitmen telah disampaikan, dan janji penyelesaian legalitas telah diutarakan.

Kini perhatian publik tertuju pada satu hal yang paling mendasar, yakni sejauh mana seluruh komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kepastian administrasi, transparansi proses, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com