![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Polemik keberadaan PT Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Di tengah upaya perusahaan menyelesaikan persoalan sosial dengan warga, sejumlah pertanyaan terkait legalitas bangunan dan proses perizinan masih menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai sekolah musik milik PT Samick Indonesia dan kini dipersiapkan untuk kegiatan produksi. Dalam mekanisme perizinan bangunan, perubahan fungsi atau alih fungsi bangunan umumnya memerlukan penyesuaian dokumen dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan data Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) atas nama PT Future Electronic Technology.
"Belum ada," ujar Asep singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (25/06/2026).
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena KRK merupakan salah satu dokumen teknis yang lazim menjadi dasar dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan belum terdatanya KRK, publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana tahapan legalitas bangunan yang saat ini sedang ditempuh perusahaan.
Sebelumnya, keberadaan perusahaan sempat mendapat penolakan dari sebagian warga setempat. Penolakan bahkan diwujudkan melalui pemasangan spanduk yang menolak penggunaan akses jalan lingkungan oleh PT Future Electronic Technology sebelum adanya kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Camat Cileungsi, Adi Henryana, mengungkapkan bahwa saat polemik mencuat, perusahaan juga belum mengajukan persetujuan lingkungan kepada pemerintah desa maupun kecamatan.
"Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus," kata Adi.
Menurut Camat, persetujuan lingkungan merupakan salah satu tahapan awal yang lazim ditempuh sebelum proses administrasi lainnya dilanjutkan ke tingkat dinas terkait.
"Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas untuk pengurusan perizinannya," jelasnya.
Selain persoalan lingkungan, perhatian pemerintah kecamatan juga tertuju pada penggunaan bangunan yang akan dijadikan fasilitas produksi. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui sebelumnya difungsikan sebagai sarana pendidikan atau sekolah musik.
Di tengah sorotan tersebut, pihak perusahaan melalui HRD, Muhammad Ardiansyah, mengakui bahwa proses perizinan yang dipercayakan kepada pihak ketiga tidak berjalan sesuai harapan sehingga memicu persoalan komunikasi dengan lingkungan sekitar.
"Kita berkomitmen dalam mengurus perizinannya. Karena kesannya baru diurus, padahal awalnya kita percayakan kepada pihak lain dalam perizinan, bukan perusahaan sendiri yang mengurus," ujar Ardiansyah.
Ia juga mengakui bahwa minimnya komunikasi dengan lingkungan menjadi salah satu faktor yang memicu reaksi warga.
"Tidak ada koordinasi sama sekali, tidak ada komunikasi sama sekali. Makanya terjadilah ledakan dari warga. Setelah itu kita langsung ke desa untuk kepengurusannya," katanya.
Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh legalitas akan ditempuh, termasuk terkait perubahan fungsi bangunan yang saat ini disebut sedang dikoordinasikan dengan instansi teknis.
"Untuk alih fungsi bangunan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang. Jadi kita akan mengurus semua. Berjalan secara paralel," ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dua fakta yang kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi perusahaan menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses administrasi dan legalitas. Namun di sisi lain, perusahaan juga mengakui bahwa sejumlah tahapan perizinan masih dalam proses pengurusan, sementara pembangunan fisik telah berjalan dan operasional perusahaan disebut direncanakan dalam waktu dekat.
Bahkan perusahaan mengungkapkan akan mengajukan surat keterangan (permohonan/rekomendasi khusus) untuk beroperasi produksi yang menerangkan bahwa proses perizinan sedang berlangsung.
"Kita akan minta surat keterangan bahwa sedang dalam proses. Untuk operasional perusahaan akan tetap berjalan dalam waktu dekat," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya, membenarkan bahwa polemik awal dipicu oleh keberatan warga terhadap keberadaan perusahaan yang saat itu belum memiliki persetujuan lingkungan.
Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, perusahaan dan warga akhirnya mencapai kesepakatan terkait sejumlah tuntutan masyarakat, termasuk program CSR dan prioritas tenaga kerja lokal.
Meski konflik sosial mulai mereda, perhatian kini bergeser pada aspek administrasi dan legalitas bangunan. Sebab, terlepas dari tercapainya kesepakatan dengan warga, proses perubahan fungsi bangunan, kelengkapan KRK, PBG, serta dokumen teknis lainnya masih menjadi bagian penting yang akan menentukan kepastian hukum operasional perusahaan ke depan.
(Red)

Social Header
Berita