Berita

Breaking News

Bangun Dulu, Izin Menyusul? Proyek Kafe di Kawasan Metland Jadi Sorotan

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews.com

CILEUNGSI,–Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi kafe di kawasan lahan hijau milik Metland, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan yang telah mencapai sekitar 60 persen tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan.

Di lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi atau plang perizinan yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan yang berlaku.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Metland. Menurutnya, proses perizinan seharusnya melalui sejumlah tahapan, mulai dari lingkungan, pemerintah desa, kecamatan hingga instansi yang memiliki kewenangan di tingkat kabupaten.

"Kalau itu di lahan milik Metland, soal izin ada kemungkinan memakai pemohon. Secara prosedur bertahap sesuai aturan, dari izin lingkungan warga, desa hingga tingkat yang memang bagian kewenangannya di kabupaten," ujar Adi.

Namun demikian, Camat mengaku belum melakukan pengecekan terkait status perizinan bangunan tersebut.

"Kalau soal perizinannya saya juga belum cek," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PBG merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan. Izin tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap aktivitas mendirikan, mengubah, memperluas maupun merawat bangunan.

Sementara itu, Legal Metland, Karyoto, membenarkan bahwa lokasi pembangunan berada di dalam kawasan Metland. Ia juga mengakui bahwa proses penerbitan PBG hingga kini masih berjalan dan belum selesai.

"Untuk lahan memang berada di kawasan Metland dan PBG masih menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar karena masih dalam proses. Kalau di dalam kawasan, sambil berjalan izinnya, baru jalan. Jadi gini, kalau PBG itu kan di kawasan kami hanya membantu saja sebenarnya," kata Karyoto saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, di saat dokumen PBG masih dalam proses, aktivitas pembangunan di lapangan terlihat terus berlangsung dan telah mencapai progres yang cukup signifikan.

Fenomena pembangunan yang berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi diterbitkan bukan kali pertama menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Praktik semacam ini kerap menimbulkan polemik karena dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Jika benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh perizinan terbit, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan administrasi bangunan gedung yang berlaku. Dalam sejumlah regulasi daerah, bangunan yang tidak memiliki izin atau mendahului proses perizinan dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga tindakan penegakan oleh aparat yang berwenang.

Di sisi lain, minimnya pengawasan dan belum adanya langkah konkret dari instansi terkait menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan aparat penegak Perda, untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembangunan masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penertiban dari instansi berwenang.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com