![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Polemik pembongkaran Jembatan Kedep di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, semakin mengundang perhatian. Besi hasil pembongkaran yang merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga langsung dijual oleh pihak yang mengerjakan proyek, padahal material tersebut pada prinsipnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, besi hasil pembongkaran diangkut menggunakan sejumlah dump truck polos tanpa identitas instansi. Bahkan, salah satu kendaraan yang mengangkut material tersebut terlihat tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan legalitas pengangkutannya.
"Besinya dari lokasi diangkut pakai dump truck, kami tidak tahu dibawa ke mana," ujar seorang warga yang menyaksikan proses tersebut.
Saat dikonfirmasi, Manager Pelaksana PT Tri Manunggal Karya, Maman, membenarkan bahwa pembongkaran jembatan lama merupakan bagian dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak rehabilitasi.
Ia juga mengakui bahwa besi hasil pembongkaran dijual kepada pihak rekanan yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan pekerjaan pembongkaran.
"Untuk pembongkaran kami bekerja sama dengan pihak lain yang ditunjuk langsung. Itu urusan internal kami karena kontraknya dengan perusahaan," ujarnya.
Maman mengatakan hasil penjualan besi tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara setelah seluruh proses pembongkaran selesai.
Namun ketika ditanya mengenai nilai yang harus disetorkan, ia mengaku belum mengetahui harga yang ditetapkan.
"Nanti setelah selesai semua baru dihitung. Negara minta berapa per kilogramnya pasti kami bayar," katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Bagaimana aset yang merupakan milik negara dapat dijual terlebih dahulu sementara nilai yang akan disetorkan kepada negara sendiri belum diketahui?
Lebih lanjut, Maman juga menyatakan bahwa selama tiga hari pembongkaran telah terkumpul hampir 10 ton besi yang langsung dijual. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui nilai uang hasil penjualan tersebut karena menjadi urusan pihak pembongkar atau rekanannya.
Mekanisme Pengelolaan Aset Tidak Bisa Dilakukan Sepihak, Dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, material hasil pembongkaran jembatan pada dasarnya merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Material tersebut semestinya didata dan dilaporkan sebagai bagian dari proses penghapusan atau pemanfaatan aset.
Secara umum, material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis seperti besi baja atau rangka konstruksi tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Material tersebut terlebih dahulu harus diamankan atau diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pencatatan dan pengelolaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila aset tersebut akan dijual, penjualannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui proses lelang sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah. Hasil penjualannya kemudian menjadi penerimaan daerah dan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila material sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak layak dimanfaatkan, penghapusannya dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan hibah atau pemusnahan berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Perlu Dijelaskan, Pengakuan bahwa besi hasil pembongkaran dijual setiap hari karena alasan tidak adanya tempat penyimpanan memunculkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan aset daerah.
Publik kini mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum atau persetujuan resmi yang memperbolehkan penyedia jasa menjual langsung material yang merupakan aset daerah sebelum melalui proses administrasi dan mekanisme pelepasan aset.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah kontrak rehabilitasi jembatan juga memberikan kewenangan kepada penyedia jasa untuk menguasai dan memperjualbelikan material bongkaran, ataukah kewenangan tersebut tetap berada pada pemerintah sebagai pemilik aset.
Apabila benar penjualan dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola aset daerah dan berisiko merugikan keuangan daerah apabila nilai ekonomis aset tidak diperoleh secara optimal melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat maupun instansi yang membidangi pengelolaan aset daerah masih belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengelolaan dan penjualan besi eks Jembatan Kedep tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
(Red)

Social Header
Berita