Berita

Breaking News

Duduk di DPRD, Memimpin KONI, Arif Rochmawan Didesak Buktikan Tak Ada Konflik Kepentingan

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 

BOGOR,–Rangkap jabatan yang diemban Arif Rochmawan, S.I.Kom. sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bogor mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat tetap dijalankan secara maksimal setelah yang bersangkutan resmi memimpin organisasi olahraga terbesar di Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Forum Timur Raya (FATRA), H. Yudi Sucipta. Menurutnya, sejak dilantik sebagai Ketua KONI Kabupaten Bogor periode 2026–2030, sosok yang akrab disapa Kang Atep itu justru lebih sering terlihat dalam berbagai kegiatan dan pemberitaan sebagai Ketua KONI dibandingkan dalam kapasitasnya sebagai anggota legislatif.

"Publik tentu berhak bertanya. Saat menjadi anggota dewan, namanya relatif jarang terdengar dalam isu-isu kebijakan maupun pengawasan. Namun setelah menjadi Ketua KONI, justru hampir setiap kegiatan olahraga muncul di ruang publik. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurut Yudi, jabatan anggota DPRD bukan sekadar status politik, melainkan amanah yang melekat dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang harus dijalankan secara penuh untuk kepentingan masyarakat.

"Yang dipilih rakyat itu anggota DPRD, bukan Ketua KONI. Maka masyarakat wajar jika mempertanyakan bagaimana pelaksanaan tugas kedewanan di tengah kesibukan mengurus organisasi olahraga," katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua KONI yang diemban anggota DPRD. Namun sebagai pejabat publik, setiap pemegang jabatan strategis tetap harus siap menerima kontrol dan pengawasan dari masyarakat.

Lebih jauh, Yudi menilai perhatian publik tidak hanya tertuju pada pembagian waktu dan prioritas kerja, tetapi juga pada potensi benturan kepentingan yang dapat muncul dari posisi ganda tersebut.

Pasalnya, KONI merupakan organisasi yang selama ini memperoleh dukungan anggaran melalui mekanisme hibah pemerintah daerah yang pembahasannya melibatkan DPRD. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan profesional.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa fungsi pengawasan dan penganggaran menjadi tidak independen karena ada keterkaitan dengan organisasi yang dipimpin sendiri. Ini bukan soal melanggar atau tidak, tetapi soal menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Secara hukum, rangkap jabatan anggota DPRD sebagai Ketua KONI memang tidak lagi dilarang setelah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dicabut dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Meski demikian, sejumlah regulasi tetap mengatur larangan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), anggota DPRD wajib menjaga independensi serta menghindari kondisi yang dapat mempengaruhi objektivitas pelaksanaan tugasnya sebagai legislator.

Karena itu, menurut Yudi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar rangkap jabatan tersebut tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Yang dibutuhkan publik sebenarnya sederhana. Tunjukkan bahwa tugas sebagai anggota DPRD tetap berjalan maksimal dan tidak ada konflik kepentingan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan KONI," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Arif Rochmawan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan sorotan yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Perdebatan mengenai rangkap jabatan ini dinilai sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tata kelola organisasi yang menggunakan dukungan anggaran negara. Pada akhirnya, masyarakat berharap setiap pejabat publik dapat menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas demi kepentingan masyarakat yang diwakilinya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com