![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews.com |
CILEUNGSI,BOGOR–Polemik keberadaan PT Future Electronic Technology di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah sempat mendapat penolakan dari sebagian warga terkait persoalan izin lingkungan, proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa diklaim telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya, mengungkapkan bahwa dialog antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW hingga pemerintah desa. Hasilnya, sejumlah tuntutan masyarakat disebut telah diakomodasi dalam kesepakatan bersama.
"Alhamdulillah sudah ada titik temu. Warga dan perusahaan telah menyepakati beberapa poin yang sebelumnya menjadi keberatan masyarakat," ujar Rudi.
Kesepakatan tersebut di antaranya menyangkut prioritas tenaga kerja lokal, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta sejumlah komitmen lain yang menjadi aspirasi warga sekitar.
Namun demikian, pernyataan Kepala Desa tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa proses perizinan lingkungan perusahaan memang belum tuntas. Menurutnya, pengumpulan persetujuan warga yang menjadi bagian dari tahapan administrasi baru dapat berjalan setelah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Fakta tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat sebelumnya keberadaan perusahaan sempat menjadi sorotan karena diduga belum menyelesaikan tahapan administrasi lingkungan yang menjadi dasar dalam proses legalitas berikutnya.
Meski proses mediasi telah berakhir damai, sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap aspek perizinan tetap perlu dilakukan secara ketat. Sebab, kesepakatan sosial dengan warga tidak serta merta menggantikan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa PT Future Electronic Technology hingga saat ini belum menjalankan aktivitas produksi. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di lokasi masih sebatas penyelesaian pembangunan fisik dan penataan fasilitas penunjang.
"Belum ada mesin produksi yang terpasang. Jadi belum ada aktivitas operasional sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian masyarakat," jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan tersebut merupakan pabrik berskala besar. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa, bangunan yang digunakan memiliki luas sekitar 500 meter persegi dan bergerak pada bidang penyediaan komponen elektronik digital.
Meski demikian, perhatian masyarakat kini bergeser pada satu pertanyaan penting: sejauh mana proses legalitas yang sedang ditempuh perusahaan dan kapan seluruh perizinan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan.
Publik berharap seluruh tahapan administrasi, mulai dari persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang hingga perizinan teknis lainnya dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Dengan telah tercapainya kesepakatan antara warga dan perusahaan, bola kini berada di tangan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

Social Header
Berita