![]() |
| Dok.foto : (Muji) Suarapubliktvnews.com |
BOGOR,– Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konsumen kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPKRI) Kabupaten Bogor. Melalui pendampingan terhadap keluarga pasien, LPKRI berhasil memfasilitasi penyelesaian tagihan biaya perawatan bayi senilai sekitar Rp40 juta yang sebelumnya dibebankan kepada pihak keluarga.
Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu menjalani proses persalinan di RSUD Cileungsi. Dalam kejadian yang memilukan tersebut, sang ibu meninggal dunia setelah melahirkan. Di tengah suasana duka, keluarga kembali dihadapkan pada tagihan biaya perawatan bayi yang dikabarkan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan nilai mencapai sekitar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga pasien, Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, bersama tim pendamping segera melakukan audiensi dan koordinasi dengan jajaran manajemen, bagian keuangan, serta tim pelayanan RSUD Cileungsi guna mencari solusi yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Melalui komunikasi yang konstruktif serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, akhirnya tercapai penyelesaian. Pihak RSUD Cileungsi memutuskan untuk menghapus tagihan biaya perawatan bayi tersebut sehingga keluarga pasien tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran.
Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, mengapresiasi sikap kooperatif manajemen RSUD Cileungsi yang membuka ruang dialog dan mengambil keputusan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Cileungsi yang telah merespons dengan baik pendampingan yang kami lakukan. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya konsumen di bidang pelayanan kesehatan," ujar Roy Kasenda.
Menurut Roy, keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan dapat diselesaikan secara profesional melalui komunikasi yang terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak pasien dan keluarganya.
Dalam pendampingan tersebut, LPKRI berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif, serta Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara jujur, bertanggung jawab, dan beritikad baik kepada konsumen.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, non-diskriminasi, perlindungan pasien, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.
LPKRI berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan dalam pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan.
DPC LPKRI Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami dugaan pelanggaran hak konsumen, baik di sektor pelayanan kesehatan maupun sektor jasa lainnya, sehingga setiap persoalan dapat didampingi dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muji)

Social Header
Berita