Berita

Breaking News

Polda Metro Jaya Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026

 

Dok.foto : Sumber Humas 

JAKARTA,– Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlangsung sejak 1 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan program ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Menurutnya, masa pemutihan yang berlangsung selama tiga bulan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, jajaran Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penambahan personel pelayanan hingga optimalisasi sarana dan prasarana guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang selama program berlangsung.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurus pembayaran pajak secara mandiri guna menghindari praktik percaloan maupun penyalahgunaan jasa pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Pelayanan Samsat sendiri tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada hari kerja dari Senin hingga Sabtu, kecuali saat hari libur nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Komarudin juga menyinggung kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa selama program berlangsung, masyarakat masih diberikan kemudahan dalam proses administrasi meski belum melampirkan identitas pemilik lama.

Namun demikian, pemilik kendaraan tetap diminta membuat surat pernyataan dan berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada kesempatan berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, pembaruan data kepemilikan kendaraan sangat penting untuk mendukung akurasi database kendaraan sekaligus mempermudah pelaksanaan penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Data kendaraan yang valid akan memudahkan proses identifikasi pemilik kendaraan dan mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas,” jelasnya.

Polda Metro Jaya berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain membantu meringankan beban administrasi, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan dokumen kepemilikan kendaraan agar lebih sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.(Ritonga)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com