![]() |
| Dok foto : Sumber Humas |
TANGERANG,–Aparat gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK diamankan setelah diduga membawa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam koper milik tersangka dengan cara ditutupi pakaian agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
"Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang tersebut di dalam bagasi penumpang yang datang dari luar negeri," ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Wisnu, total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp10,9 miliar. Jika diasumsikan setiap penyalahguna mengonsumsi sekitar 0,5 gram ketamin, maka pengungkapan kasus ini diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh lebih dari 21.500 orang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional yang masuk ke Indonesia.
Kasus tersebut terungkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dengan rute perjalanan Paris–Dubai–Jakarta, petugas mencurigai sebuah koper berwarna perak milik tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 199 bungkus suplemen bermerek Fit Lane Basics. Namun, isi kemasan tersebut ternyata bukan produk kesehatan, melainkan serbuk putih yang setelah diperiksa diduga merupakan ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja menyamarkan barang tersebut menggunakan kemasan suplemen kesehatan agar dapat melewati pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ketamin tersebut dikemas dalam bungkus suplemen dan kemudian disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka," jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa WNK diduga hanya bertindak sebagai kurir. Ia disebut menerima perintah dari seseorang berinisial S, yang diduga merupakan warga negara Hong Kong dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk alur pembayaran, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(Nia)

Social Header
Berita