![]() |
| Dok.foto : (jurnalis: Yusnia) Istimewa suarapubliktvnews.com. |
TANGERANG,– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penjualan obat keras golongan tertentu (Daftar G) tanpa dilengkapi resep dokter di wilayah Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Panit Tim 3 Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, IPTU Rizal Taufik, S.H., bersama tim opsnal pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan daftar G secara ilegal.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL RIYAN (24), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa resep dokter. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria yang berada di dalam toko tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan daftar G.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp123.500,-
248 butir Tramadol
186 butir Eximer
2 buah gunting
1 buah tas pinggang warna hitam merek Fashion The High Quality Goods
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang maupun obat keras yang disalahgunakan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar AKP Rokhmatulloh.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kelapa Dua berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul dan jalur distribusi obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.(Nia)

Social Header
Berita