![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
CILEUNGSI,BOGOR – Rencana beroperasinya PT Future Electronic Technology di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai memantik sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum menempuh sejumlah tahapan perizinan mendasar yang semestinya menjadi syarat sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Sorotan mengarah pada penggunaan bangunan yang sebelumnya diketahui difungsikan sebagai sekolah musik milik PT Samick Indonesia dan kini dipersiapkan untuk aktivitas produksi. Perubahan peruntukan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas alih fungsi serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
![]() |
| Dok.foto : Camat Cileungsi Drs.Adi Henryana,AP.,M.Si (Istimewa suarapubliktvnews). |
Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, AP., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan persetujuan lingkungan kepada pemerintah desa maupun kecamatan.
"Untuk persetujuan lingkungan, sampai saat ini belum ada pengajuan kepada desa maupun kecamatan," ujar Adi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai tahapan perizinan lain yang seharusnya ditempuh sebelum operasional perusahaan berjalan. Sebab, persetujuan lingkungan merupakan salah satu pintu masuk administrasi yang lazim menjadi dasar dalam proses perizinan berikutnya.
Di sisi lain, perubahan fungsi bangunan dari sarana pendidikan menjadi fasilitas produksi bukanlah persoalan administratif semata. Terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan layak digunakan sesuai peruntukan barunya.
Jika tahapan tersebut belum ditempuh, maka muncul kekhawatiran bahwa aktivitas yang direncanakan berpotensi berjalan tanpa landasan administrasi yang lengkap. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan bagaimana proses persiapan operasional perusahaan dapat berjalan sementara persetujuan lingkungan yang menjadi tahapan awal disebut belum diajukan. Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat setiap investasi wajib berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Publik kini menunggu sikap dan penjelasan dari instansi teknis terkait, termasuk dinas yang memiliki kewenangan dalam bidang penataan ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, status kelengkapan perizinan PT Future Electronic Technology masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun dinas terkait. Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Namun apabila belum, maka pengawasan dan penegakan aturan menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius.
(Red)


Social Header
Berita