Berita

Breaking News

Rekonstruksi Kasus Kematian ART di Kota Wisata Digelar, Kuasa Hukum Korban Soroti Penerapan Pasal

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 

BOGOR,– Kepolisian menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RR di lokasi kejadian, sebuah rumah di Cluster Calgary kawasan Kota Wisata, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 23 adegan yang diperankan oleh tiga tersangka, yakni YT alias Jupe, FRS alias Faridah, dan NR alias Dini. Rangkaian adegan menggambarkan dugaan tindakan yang dilakukan para tersangka terhadap korban, mulai dari lantai bawah rumah hingga ke kamar mandi di lantai atas, termasuk adegan penyiraman air panas yang diduga mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Usai rekonstruksi, kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan reka ulang tersebut. Menurutnya, rekonstruksi dinilai terlalu dini karena hasil autopsi korban hingga saat ini belum diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.

"Menurut kami, rekonstruksi seharusnya belum dilakukan. Hasil autopsi yang menjadi dasar untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban sampai hari ini belum keluar. Padahal itu merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara," ujar Dolan kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal laporan dibuat di Polsek Cileungsi, perkara tersebut telah dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun demikian, pihaknya menilai penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan pembunuhan. Selain itu, Dolan mempertanyakan tidak diterapkannya pasal mengenai penyertaan atau turut serta, sehingga menurutnya masih terdapat kemungkinan fakta-fakta lain yang belum didalami secara maksimal.

"Kalau hanya berfokus pada pasal yang saat ini diterapkan, kami khawatir ruang pengembangan perkara menjadi terbatas. Dari sudut pandang hukum kami, proses ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan keluarga korban belum merasa puas," katanya.

Dolan menambahkan, ancaman pidana dalam pasal yang saat ini diterapkan memiliki hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia menyebut pihak keluarga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pembunuhan berencana apabila ditemukan dasar hukum yang mendukung.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi telah melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kuasa hukum korban, kuasa hukum para tersangka, serta pemilik rumah.

Menurutnya, selama proses rekonstruksi terdapat penambahan empat adegan dari rancangan awal sebanyak 19 adegan, sehingga total keseluruhan menjadi 23 adegan.

"Nantinya seluruh adegan akan dilengkapi dengan dokumentasi foto dan dituangkan dalam berita acara untuk ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan," jelas Kapolsek.

Kompol Edison menegaskan bahwa tujuan rekonstruksi adalah mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan sekaligus mencari kemungkinan adanya fakta baru yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa.

"Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai tindakan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan visum sementara," pungkasnya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com