![]() |
| Dok.foto : Hasil tim Investigasi |
CIANJUR,–Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Cianjur Selatan kembali mencuat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim investigasi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan BBM bersubsidi di sekitar SPBU Nomor 34.432.28, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.
Menurut temuan tim investigasi, sejumlah sepeda motor terlihat berulang kali keluar masuk SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim karena dilakukan secara terus-menerus, kemudian BBM yang dibeli diduga dikumpulkan di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari SPBU.
Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, tim investigasi mengaku menemukan ratusan jeriken yang telah berisi Pertalite serta satu unit mobil pikap jenis Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Atas temuan itu, tim kemudian mendatangi Polsek Tanggeung untuk melaporkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi agar segera dilakukan tindakan hukum dan pengamanan barang bukti.
Namun, menurut keterangan tim investigasi, respons yang diterima tidak sesuai harapan. Petugas yang saat itu diketahui bernama Dodi disebut tidak langsung melakukan langkah penindakan, bahkan sempat terjadi perdebatan dengan pelapor mengenai laporan yang disampaikan.
Dalam situasi tersebut, Dodi kemudian menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanggeung, Iptu Eko, melalui sambungan telepon seluler. Berdasarkan keterangan tim investigasi yang berada di lokasi, dalam percakapan tersebut terdengar ucapan, "Ngapain itu wartawan nyuruh-nyuruh kita," yang diduga disampaikan oleh Iptu Eko kepada anggota yang menerima laporan. Menurut tim investigasi, percakapan yang mereka dengar langsung itu semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam merespons laporan dugaan tindak pidana.
Padahal, dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat. Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar yang selama ini dikeluhkan warga dikhawatirkan berkaitan dengan praktik-praktik yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan tertentu. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi.
Tidak berhenti sampai di situ, tim investigasi mengaku telah berulang kali menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 dengan harapan adanya respons cepat dari aparat yang berwenang. Namun, menurut pengakuan mereka, hingga situasi di lokasi berakhir tidak ada tindakan yang mereka lihat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Situasi kemudian disebut semakin memanas ketika sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi mendatangi lokasi dan melakukan intimidasi terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tim investigasi juga menilai aparat yang berada di Polsek Tanggeung tidak memberikan perlindungan yang memadai sehingga kondisi menjadi tidak kondusif.
Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan, tim investigasi akhirnya meninggalkan lokasi dan berencana melaporkan dugaan sikap tidak profesional oknum aparat tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cianjur. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Keterangan mengenai percakapan melalui sambungan telepon tersebut merupakan informasi berdasarkan apa yang didengar langsung oleh tim investigasi di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanggeung maupun Iptu Eko yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh institusi terkait. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai dugaan praktik mafia BBM bersubsidi serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Tim/Red)

Social Header
Berita