![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR – Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti mekanisme penanganan rehabilitasi terhadap pengguna obat keras jenis Tramadol yang dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah peserta aksi membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga rehabilitasi memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, prosedur rehabilitasi, hingga sistem pembiayaan yang berlaku. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul beragam persepsi di tengah publik.
Sorotan itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena diduga membawa beberapa butir Tramadol.
Menurut keterangan keluarga kepada awak media, pelajar tersebut selanjutnya menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dipulangkan. Keluarga juga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta selama proses tersebut berlangsung. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan dari pihak keluarga dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari Polresta Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun pihak lembaga rehabilitasi yang disebutkan.
APH menilai, berkembangnya informasi tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait agar masyarakat memahami mekanisme rehabilitasi yang sebenarnya, terutama terhadap perkara yang berkaitan dengan obat keras yang bukan tergolong narkotika.
Dalam pernyataan sikapnya, APH meminta Polri melakukan klarifikasi dan evaluasi apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur. Mereka juga mendesak BNN mengevaluasi mekanisme pemberian rekomendasi rehabilitasi, mendorong transparansi dasar hukum dan pembiayaan rehabilitasi, serta meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan oknum yang diduga memanfaatkan proses rehabilitasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, APH meminta Ombudsman RI melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik serta meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. menilai bahwa persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kepastian hukum dalam setiap proses rehabilitasi.
«"Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum suatu rehabilitasi, siapa yang berwenang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik," ujarnya.»
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan prosedur maupun dugaan perbuatan melawan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Aksi berlangsung dalam pengamanan personel kepolisian dan berakhir dengan tertib.
Sampai berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota, BNN, maupun pihak lembaga rehabilitasi yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
(Red)

Social Header
Berita