![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Keluhan warga Kampung Rawa Ragas, RT 17 RW 08, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya mencuat ke publik. Selama hampir dua tahun terakhir, masyarakat mengaku harus hidup berdampingan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut-sebut berasal dari aktivitas operasional PT Persada Anugerah Cheminndo, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pencucian drum, tangki, serta wadah logistik yang diduga pernah digunakan mengangkut bahan kimia disebut dilakukan di area perusahaan. Air bekas pencucian itu diduga mengalir ke saluran terbuka hingga memasuki area persawahan dan merembes ke lingkungan permukiman.
Warga mengaku dampaknya mulai terasa ketika musim kemarau tiba. Saat debit air tanah menurun, sumur-sumur warga diduga ikut terdampak oleh rembesan cairan yang berasal dari arah saluran pembuangan.
"Air yang diduga limbah itu merembes ke sumur warga, lalu mengalir ke sawah. Ikan-ikan di sawah banyak yang mati," ungkap Sata, salah seorang warga, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut bukan persoalan baru. Keluhan disebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum menghasilkan penyelesaian yang dirasakan masyarakat. Bahkan, untuk mengurangi meluasnya aliran cairan ke lahan pertanian, keluarga Sata mengaku sempat membuat tanggul darurat secara swadaya.
Ironisnya, warga mengaku masih memilih menahan diri untuk tidak mendatangi langsung pihak perusahaan. Aspirasi yang disampaikan baru sebatas kepada pengurus lingkungan.
"Baru melapor ke Pak RT. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang benar-benar menyelesaikan persoalan," katanya.
Di sisi lain, Pengawas Lapangan PT Persada Anugerah Cheminndo, Yosep, membantah anggapan bahwa perusahaan membuang limbah berbahaya ke lingkungan. Ia menjelaskan, endapan berwarna putih kecokelatan yang terlihat di saluran air merupakan sisa hasil pencucian tangki armada yang mengandung Poly Aluminum Chloride (PAC).
Menurut Yosep, PAC bukan termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan bahan yang umum digunakan dalam proses penjernihan air.
Namun demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai jenis bahan yang digunakan, melainkan bagaimana sisa hasil kegiatan industri tersebut dikelola sebelum dilepas ke lingkungan. Pakar lingkungan pada umumnya mengingatkan bahwa air limbah dari kegiatan industri tetap harus dikelola sesuai ketentuan, termasuk melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) apabila memang diwajibkan berdasarkan karakteristik kegiatan dan limbahnya. Dugaan dampak terhadap lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium.
Keterangan warga mengenai kematian ikan, dugaan pencemaran sawah, serta rembesan ke sumur juga belum dapat dipastikan penyebabnya tanpa hasil pengujian ilmiah. Karena itu, pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi langkah penting agar penyebabnya dapat dipastikan secara objektif.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera turun ke lokasi untuk mengambil sampel air sumur, saluran irigasi, dan area persawahan guna dilakukan pengujian laboratorium. Mereka juga meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak terjadi pencemaran, maka hal tersebut akan menjadi kepastian bagi semua pihak. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

Social Header
Berita