Berita

Breaking News

DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Hentikan PT Future Electronic Technology Jika Tak Patuhi Aturan, Dugaan Pelanggaran Perizinan Kian Disorot

 

Dok.foto : Ilustrasi 

BOGOR,–Polemik legalitas PT Future Electronic Technology di RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan warga dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor turut angkat bicara dan meminta pemerintah bertindak tegas apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa setiap investasi wajib tunduk pada peraturan daerah maupun ketentuan administrasi yang berlaku. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan penghentian kegiatan.

> "Kalau tidak menaati peraturan, kita hentikan," tegas Sogir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat sikap pemerintah daerah yang sebelumnya telah lebih dahulu melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan akan melakukan inspeksi lapangan sekaligus memanggil manajemen PT Future Electronic Technology untuk memverifikasi kelengkapan dokumen legalitas yang dimiliki.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari pemerintah kecamatan serta dinas teknis yang menangani urusan perizinan.

> "Tentunya kita akan melakukan kunjungan dan pengecekan berkaitan dengan legalitas perizinan dari perusahaan tersebut. Karena arahan dari camat dan dinas teknis sudah jelas, semua pihak harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Cecep.

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan dilakukan agar pemerintah memperoleh kepastian mengenai dokumen yang menjadi dasar kegiatan usaha.

> "Kita juga segera memanggil PT itu untuk dimintai dokumen perizinannya," katanya.

Sorotan terhadap perusahaan tidak hanya datang dari Satpol PP. Berdasarkan hasil pengecekan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, bangunan yang digunakan PT Future Electronic Technology disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang DPTR Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, bangunan tersebut belum dapat digunakan untuk operasional.

> "Jadi belum bisa beroperasi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, juga menyatakan bahwa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atas nama perusahaan tersebut belum tercatat.

> "Belum ada," katanya singkat.

Tak hanya itu, Camat Cileungsi Adi Henryana sebelumnya menyebut hingga saat itu perusahaan juga belum mengajukan persetujuan lingkungan, yang merupakan tahapan awal dalam proses perizinan.

> "Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus. Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya," jelas Adi.

Camat juga menyoroti adanya perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai sekolah musik milik PT Samick Indonesia menjadi bangunan yang dipersiapkan untuk kegiatan produksi. Perubahan fungsi tersebut, menurutnya, harus mengikuti mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tengah rangkaian keterangan dari DPRD, Satpol PP, DPTR, DPMPTSP, dan pemerintah kecamatan, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi penegakan aturan. Masyarakat berharap setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bogor tetap berjalan dalam koridor hukum yang sama, tanpa mengabaikan kewajiban administratif yang telah ditetapkan.

Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan satu perusahaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga tertib tata ruang, serta memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara di hadapan regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pengawasan oleh instansi terkait masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Future Electronic Technology apabila terdapat penjelasan atau dokumen resmi terbaru mengenai status legalitas perusahaan.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com