![]() |
| Dok.foto: Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR – Dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Kampung Rawa Ragas, RT 17/RW 08, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Klapanunggal. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kecamatan memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi serta pengecekan langsung di lokasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M. menyampaikan bahwa sejak Sabtu (18/7/2026) dirinya telah menginstruksikan Satgas Lingkungan Hidup (LH), yang merupakan perpanjangan tangan DLH Kabupaten Bogor, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal.
"Pada hari Sabtu (18/07/26) saya minta Satgas LH sebagai perpanjangan tangan DLH langsung turun ke lapangan dan hasilnya segera dilaporkan ke DLH," tulis Galuh melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Galuh mengatakan unsur Kecamatan Klapanunggal juga akan diterjunkan untuk melihat langsung kondisi di lokasi yang dikeluhkan warga.
"Banpol PP dan staf Ekbang akan ke lapangan juga untuk melihat kondisi di lapangan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Klapanunggal, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pihak kecamatan akan mengawal penanganan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor agar penanganan dapat segera dilakukan sesuai kewenangan.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah membuat surat pengaduan resmi ke DLH agar bisa secepatnya diambil tindakan," ujar Iwan kepada awak media.
Iwan menambahkan, penanganan dugaan pencemaran tidak berhenti pada peninjauan lapangan semata. Pemerintah Kecamatan Klapanunggal juga akan mendorong dilaksanakannya pemeriksaan teknis melalui pengujian laboratorium guna memastikan kondisi lingkungan berdasarkan hasil ilmiah.
"Kami akan melakukan uji laboratorium dengan menggandeng DLH Provinsi Jawa Barat," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengaku mengalami dugaan pencemaran pada saluran irigasi, area persawahan hingga sumur warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Persada Anugerah Cheminndo.
Sebelumnya, pihak perusahaan melalui Pengawas Lapangan Yosep membantah adanya pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan. Menurutnya, endapan yang terlihat di saluran air merupakan sisa Poly Aluminum Chloride (PAC) yang digunakan dalam proses operasional dan bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Di sisi lain, perusahaan juga kembali memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut. Saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Eman, yang menurut keterangan Yosep menjabat sebagai Humas PT Persada Anugerah Cheminndo, menyatakan bahwa perusahaan tidak menerima keluhan langsung dari masyarakat.
"Warga semua di situ enggak ada yang komplain. Kami sudah dua tahun di situ. Makanya di berita tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Eman melalui pesan WhatsApp.
Eman juga menyampaikan bahwa aktivitas operasional perusahaan selama ini berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya terbuka apabila pemerintah maupun instansi berwenang ingin melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Meski demikian, sejumlah warga Kampung Rawa Ragas tetap menyampaikan keluhan mengenai dugaan pencemaran yang mereka alami. Perbedaan keterangan antara warga dan pihak perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui verifikasi lapangan dan hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(Red)

Social Header
Berita