Berita

Breaking News

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Penerapan Pasal dalam Laporan Polisi, Minta Klarifikasi Polres Dairi

Dok.foto : Tim kuasa hukum Moratua Gajah Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.,(Istimewa suarapubliktvnews).

JAKARTA,–Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Zulkarnain Berutu. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Minggu (27/7/2026), kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait penerapan dasar hukum dalam laporan maupun surat klarifikasi yang diterbitkan penyidik.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., Harlan Feronius Manalu, S.H., Gunawan Manalu, S.H., Darwin Sigalingging, S.H., Ady Haryanto Simbolon, S.H., Sadarman Barasah, S.H., Wowotua Barasa, S.H., M.H., Lastori Gajah, S.H., dan Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas narasi yang berkembang di media sosial maupun laporan yang menyebut kliennya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut kuasa hukum, klien mereka tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bertujuan mencemarkan nama baik pelapor.

Dalam keterangannya dijelaskan, pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Moratua Gajah mengunggah status bertajuk "Sudah Saatnya Direvisi" yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun bernama Sisco Bahtera, yang selanjutnya dijawab oleh Moratua Gajah.

Kuasa hukum menyebut jawaban tersebut merupakan penyampaian kembali atau kutipan atas pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Sahban Manik pada 9 April 2026. Atas dasar itu, mereka menilai substansi yang dipersoalkan bukan berasal dari pernyataan asli kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa pelaporan terhadap Moratua Gajah diduga berkaitan dengan aktivitas klien mereka dalam menyampaikan pandangan mengenai sejarah asal-usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak. Namun demikian, hal tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Mereka juga menyampaikan bahwa pada 22 Juli 2026, Moratua Gajah telah membuat laporan polisi terhadap Zulkarnain Berutu atas dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum turut menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam proses hukum tersebut.

Mereka menilai laporan polisi masih merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal menurut mereka ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam surat undangan klarifikasi. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dinilai tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mereka berpendapat bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam perubahan UU ITE diatur dalam Pasal 27A.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis terkait penerapan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta penyidik meninjau kembali kelayakan laporan yang telah diterima apabila memang ditemukan kekeliruan dalam penerapan dasar hukum.

Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak diperoleh tanggapan yang memadai, mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dairi terkait pernyataan maupun keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Moratua Gajah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com