![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
CILEUNGSI, BOGOR – Pemerintah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, resmi memulai tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2027–2035 dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan sekaligus pelantikan Panitia Pengisian BPD, Jumat malam (10/7/2026).
Musyawarah yang dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Pasir Angin, Ismail HS, mengatakan sebanyak 11 orang panitia telah resmi dilantik dan akan bertanggung jawab mengawal seluruh tahapan pengisian anggota BPD hingga pelaksanaan musyawarah di masing-masing wilayah.
"Alhamdulillah, pembentukan panitia berjalan lancar. Sebanyak 11 orang telah dilantik dan akan menjalankan tugas melakukan sosialisasi, penjaringan bakal calon, hingga memimpin musyawarah di tingkat kewilayahan dalam proses pengisian anggota BPD periode 2027–2035," ujar Ismail.
Menurutnya, mekanisme pemilihan anggota BPD di Desa Pasir Angin tidak dilakukan secara terpusat, melainkan melalui musyawarah yang dilaksanakan di setiap wilayah. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dalam menentukan wakilnya di BPD.
"Panitia nantinya akan turun ke wilayah untuk mensosialisasikan seluruh tahapan kepada para ketua lingkungan dan masyarakat. Musyawarah pembentukan BPD direncanakan berlangsung pada Oktober 2026," jelasnya.
Ismail menambahkan, selama dua periode kepemimpinannya, hubungan kemitraan antara Pemerintah Desa dan BPD telah berjalan harmonis. Ia berharap sinergi tersebut dapat terus dipertahankan oleh kepengurusan BPD yang akan datang.
"Kami berharap BPD yang terpilih nantinya mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa, menjaga komunikasi yang baik, serta bersama-sama mendorong kemajuan Desa Pasir Angin," katanya.
Ia juga menaruh harapan agar proses pengisian anggota BPD kali ini mampu melahirkan regenerasi dengan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian terhadap pembangunan desa.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa tahapan pengisian anggota BPD dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan proses tersebut dimulai paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir.
"Berdasarkan regulasi, masa jabatan BPD yang ada akan berakhir pada Januari 2027. Karena itu, paling lambat Oktober 2026 seluruh proses musyawarah pembentukan anggota BPD sudah harus dilaksanakan," terangnya.
Terkait keterwakilan perempuan, Ismail menegaskan Pemerintah Desa hanya berperan melakukan sosialisasi sesuai amanat regulasi. Adapun penentuan anggota BPD sepenuhnya merupakan hasil musyawarah masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kami berharap ada keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Namun, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan terpilih. Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat melalui mekanisme musyawarah mufakat," ungkapnya.
Selain itu, panitia juga akan mensosialisasikan seluruh persyaratan pencalonan anggota BPD sesuai Peraturan Menteri maupun Peraturan Bupati, mulai dari ketentuan usia, tingkat pendidikan, hingga persyaratan administratif lainnya.
"Dengan tahapan yang transparan, partisipatif, dan berpedoman pada regulasi, kami berharap proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar serta menghasilkan wakil masyarakat yang mampu mengemban amanah demi kemajuan Desa Pasir Angin," pungkas Ismail.
(Red)

Social Header
Berita