Berita

Breaking News

Polda Banten Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 89 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

SERANG,–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 89 bal rokok berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah personel Ditsamapta Polda Banten mengamankan tiga orang beserta barang bukti di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, penyidik bersama pemilik lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Barang bukti tersebut berjumlah 4.450 slop atau sekitar 44.500 bungkus rokok yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, petugas turut menyita satu unit truk boks Isuzu berwarna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci kendaraan, serta tiga buah kunci rumah.

Menurut Bronto, para terduga diduga menjalankan modus dengan menyimpan sekaligus memperdagangkan rokok tanpa pita cukai guna memperoleh keuntungan ekonomi.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukumnya," ujarnya.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Bronto turut mengingatkan masyarakat agar mampu mengenali perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Rokok yang legal memiliki pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan, lengkap dengan identitas produsen, jumlah batang, dan peringatan kesehatan. Sebaliknya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai, informasi pada kemasan tidak lengkap, serta dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli rokok dengan harga yang tidak wajar dan memastikan produk yang dibeli memiliki pita cukai resmi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com