![]() |
| Dok.foto : Ilustrasi,(Istimewa suarapubliktvnews). |
BOGOR,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap keberadaan PT Future Electronic Technology di RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Setelah muncul sorotan mengenai status perizinan perusahaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan inspeksi lapangan sekaligus memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan terkait kelengkapan dokumen legalitas.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari pemerintah kecamatan dan dinas teknis mengenai proses perizinan perusahaan.
«"Tentunya kita akan melakukan kunjungan dan pengecekan berkaitan dengan legalitas perizinan dari perusahaan tersebut. Karena arahan dari camat dan dinas teknis sudah jelas, semua pihak harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Cecep.»
Tak hanya melakukan pengecekan di lapangan, Satpol PP juga memastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi serta menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan usahanya.
«"Kita juga segera memanggil PT itu untuk dimintai dokumen perizinannya," tegas Cecep.»
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan di lingkungan permukiman warga.
Sorotan terhadap perusahaan semakin menguat setelah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor menyampaikan hasil pengecekan bahwa bangunan yang digunakan PT Future Electronic Technology hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang DPTR Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, bangunan tersebut belum dapat digunakan untuk operasional.
«"Jadi belum bisa beroperasi," kata Riza.»
Di sisi lain, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, juga menyatakan bahwa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atas nama perusahaan tersebut belum tercatat.
«"Belum ada," ujarnya singkat.»
Sebelumnya, Camat Cileungsi, Adi Henryana, turut mengungkapkan bahwa perusahaan juga belum mengajukan persetujuan lingkungan sebagai salah satu tahapan awal dalam proses perizinan.
«"Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus. Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya," jelas Adi.»
Selain itu, pemerintah kecamatan juga menyoroti adanya perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya diketahui sebagai sekolah musik menjadi lokasi yang dipersiapkan untuk kegiatan produksi. Perubahan fungsi tersebut menjadi salah satu aspek yang masih memerlukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian keterangan dari Satpol PP, DPTR, DPMPTSP, dan Pemerintah Kecamatan menunjukkan bahwa perhatian pemerintah kini tidak hanya tertuju pada polemik antara perusahaan dan warga, tetapi juga pada kepastian legalitas bangunan dan proses administrasi yang harus dipenuhi.
Pemeriksaan lapangan dan pemanggilan terhadap pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PT Future Electronic Technology sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih berjalan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, publik kini menantikan hasil pemeriksaan pemerintah guna memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang berlaku.
(Red)

Social Header
Berita