![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
TANGERANG – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan polisi bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit telepon seluler Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat tersebut," ujar Imron.
AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut," ungkap Imron.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkasnya.(Nia)

Social Header
Berita