![]() |
| Dok.foto : Gambar hanyalah Ilustrasi |
KABUPATEN TANGERANG – Pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 kembali mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, temuan tersebut disebut memiliki pola yang serupa dengan persoalan yang sebelumnya ditemukan BPK dalam pemeriksaan tahun anggaran 2024.
Pada 2025, Pemkab Tangerang menganggarkan belanja bahan bakar dan pelumas untuk UPTD TPA Jatiwaringin sekitar Rp5,17 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp4,97 miliar atau 96,18 persen.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan adanya persoalan dalam pertanggungjawaban belanja BBM.
Kondisi ini menjadi perhatian karena rekomendasi atas temuan sebelumnya disebut telah ditindaklanjuti, termasuk melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Namun, munculnya kembali persoalan serupa pada tahun berikutnya memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa efektif sistem pengendalian dan pengawasan internal DLHK Kabupaten Tangerang.
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai temuan berulang tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.
“Kalau temuan BPK terus berulang, ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Harus dilihat apakah ada kelemahan pengawasan atau persoalan lain yang lebih serius,” ujar Surya.
Menurutnya, apabila pola persoalan memang terjadi berulang dalam beberapa tahun, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan rekomendasi secara administratif.
Surya menyebut persoalan belanja BBM tersebut perlu ditelusuri sejak tahap perencanaan, pengadaan, pencatatan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga mencatat UPTD TPA Jatiwaringin bekerja sama dengan PT DPL melalui Surat Perjanjian Nomor T/00.3.3/03/56825070/PPKO/TPA/DLHK/2025 tertanggal 17 Januari 2025.
Nilai kontrak pembelian BBM tersebut mencapai sekitar Rp6,21 miliar dan berlaku hingga Desember 2025.
Dengan nilai kontrak sebesar itu, pengawasan semestinya tidak berhenti pada keberadaan kuitansi atau dokumen administratif.
Kesesuaian antara volume BBM yang dibeli, transaksi di SPBU, penggunaan kendaraan dan alat operasional, pencatatan stok, hingga dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan secara transparan.
“Kalau dokumen sudah lengkap tetapi kemudian hasil konfirmasi atau uji petik BPK masih menemukan ketidaksesuaian, pertanyaannya adalah di titik mana pengendaliannya lemah?” kata Surya.
Surya juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan yang lebih serius apabila temuan serupa benar-benar berulang.
Ia menyebut dugaan persekongkolan dalam pengelolaan belanja BBM patut ditelusuri, namun menegaskan dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian.
“Kalau pola persoalannya berulang, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya selesai di atas kertas, tetapi praktiknya kembali terjadi pada tahun berikutnya,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut semata-mata disebabkan kelemahan administrasi dan pengawasan atau terdapat faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan.
Ia bahkan menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran dapat ditelaah sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang tersedia.
BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar Bupati Tangerang menginstruksikan Kepala DLHK untuk lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait juga diminta lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja.
Karena itu, munculnya kembali persoalan serupa menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Jika terdapat kelebihan pembayaran dan telah dikembalikan ke kas daerah, penyelesaian administratif memang penting. Namun, hal itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai mengapa ketidaksesuaian bisa kembali terjadi.
Aspek penyebab, lemahnya pengendalian, mekanisme verifikasi, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan perlu ditelusuri sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu bahwa uang sudah dikembalikan, sementara akar masalahnya tidak pernah dibongkar,” tegas Surya.
Sorotan kini mengarah kepada Pemkab Tangerang dan DLHK. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan BPK, nilai yang terdampak, mekanisme pertanggungjawaban BBM, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan belanja publik dengan nilai miliaran rupiah.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya berapa besar anggaran yang direalisasikan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah uang daerah dapat dipastikan digunakan sesuai kebutuhan, tercatat secara benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pemeriksaan lebih lanjut nantinya menemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau unsur kesengajaan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, munculnya kembali temuan BPK semestinya menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang.
Publik kini menunggu jawaban: mengapa persoalan serupa kembali muncul, di mana letak lemahnya pengawasan, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan apakah tindak lanjut rekomendasi BPK benar-benar telah memperbaiki sistem pengelolaan belanja BBM di UPTD TPA Jatiwaringin?
Semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan maupun persekongkolan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Namun satu hal yang jelas, temuan berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika uang publik yang dikelola mencapai miliaran rupiah, transparansi, pengawasan dan pertanggungjawaban harus menjadi harga mati.(Nia)

Social Header
Berita