Berita

Breaking News

Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penagihan Kendaraan Harus Sesuai Hukum

Dok.foto : Sumber Humas 

TANGERANG,–Polresta Tangerang menggelar pertemuan bersama 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas mekanisme penagihan kredit dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan itu turut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Forum tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan perusahaan pembiayaan untuk menyamakan pemahaman mengenai batas kewenangan dalam proses penagihan kendaraan bermasalah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan haknya terhadap debitur. Namun, setiap tindakan penagihan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan kredit merupakan bagian dari hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan debitur. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang benar dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Perusahaan pembiayaan memiliki hak melakukan penagihan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, intimidasi ataupun pemaksaan,” kata Indra Waspada.

Ia menyoroti praktik penghentian kendaraan di jalan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Cara tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.

Polisi juga meminta perusahaan pembiayaan memastikan identitas serta legalitas petugas maupun pihak ketiga yang diberikan tugas melakukan penagihan. Hal itu penting untuk mencegah oknum memanfaatkan status sebagai penagih untuk melakukan tindakan pidana.

“Jangan sampai label debt collector digunakan untuk membenarkan tindakan yang justru masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Dalam ketentuan tersebut, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan di jalan. Harus ada prosedur dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Polresta Tangerang selanjutnya meminta seluruh perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga penagih yang bekerja secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

Pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik juga dinilai penting agar persoalan tunggakan kredit tidak berubah menjadi konflik antara petugas penagihan dengan masyarakat.

Indra Waspada menegaskan, kepentingan kreditur tetap harus dihormati, namun pada saat yang sama hak debitur sebagai warga negara juga wajib mendapatkan perlindungan.

Ia memastikan kepolisian tidak akan membiarkan tindakan yang mengandung unsur premanisme, termasuk ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan penagihan utang.

“Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan, akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com