Berita

Breaking News

Polsek Klapanunggal Pertegas Pengawasan Galian C, Papan Imbauan Dipasang di Sejumlah Titik

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 

KLAPANUNGGAL,BOGOR – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Polsek Klapanunggal Polres Bogor memasang sejumlah papan imbauan di akses masuk lokasi pertambangan sebagai langkah preventif sekaligus mengingatkan pengelola agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dan perizinan.

Pemasangan papan tersebut dilakukan personel gabungan piket fungsi Polsek Klapanunggal pada Rabu (26/8/2026) mulai pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K.

Langkah tersebut bukan sekadar pemasangan papan informasi. Kepolisian menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki dasar perizinan yang sah serta memperhatikan dampak terhadap keamanan, ketertiban dan lingkungan sekitar.

Sejumlah titik yang menjadi sasaran pemasangan papan imbauan antara lain pintu masuk tambang galian di Kampung Bagogog, Desa Cikahuripan, akses masuk tambang galian Kembang Kuning, serta jalur menuju lokasi tambang galian arah Gua Lalai, Klapanunggal.

Di lokasi, personel memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman menegaskan, pendekatan pencegahan dan edukasi menjadi bagian penting dalam menjaga agar aktivitas pertambangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan memahami serta mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” kata Asep.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal mendasar dalam setiap kegiatan pertambangan. Selain persoalan legalitas, aspek keamanan dan kelestarian lingkungan juga tidak boleh diabaikan.

Pemasangan papan imbauan ini sekaligus menjadi pesan terbuka bahwa aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polsek Klapanunggal juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Dalam kegiatan tersebut turut terlibat AIPTU Hendy Suhendi, SH, AIPTU Rian Sanada, AIPDA Sudana, SH, dan BRIPKA Dede Arifin.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian memastikan upaya pemeliharaan keamanan serta langkah preventif akan terus dilakukan guna menjaga situasi wilayah hukum Polsek Klapanunggal tetap tertib.

Pesan kepolisian jelas: aktivitas galian C bukan hanya soal pengerukan material, tetapi juga soal legalitas, keselamatan, ketertiban, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com