![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews.com |
BOGOR,–Proyek pembangunan milik Azimuth Pastindo Mandiri (Azimuth Field Plant) di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Proyek yang diperkirakan telah berlangsung hampir tiga bulan itu dinilai minim transparansi lantaran tidak terlihat memasang papan informasi proyek maupun papan keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pekerjaan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait identitas pekerjaan, pelaksana, serta status legalitas pembangunan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan terus berjalan. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ditemukan informasi yang dapat menjelaskan status perizinan bangunan kepada publik.
Saat dikonfirmasi, Pedro yang mengaku sebagai pengawas proyek menyatakan seluruh perizinan telah dimiliki oleh pihak perusahaan.
«"Sudah ada izinnya, sudah lengkap," ujar Pedro kepada wartawan.»
Namun ketika ditanya mengapa papan informasi maupun keterangan izin belum dipasang di lokasi, Pedro hanya menjawab singkat.
«"Iya, nanti dipasang," katanya.»
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, apabila seluruh perizinan benar telah lengkap, mengapa informasi legalitas proyek belum dipublikasikan sejak awal pekerjaan dimulai, padahal proyek disebut telah berjalan hampir tiga bulan.
Sorotan semakin menguat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (31/7/2026).
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Ades, mengungkapkan hasil pengecekan di lapangan justru menunjukkan keterangan yang berbeda dengan klaim pengawas proyek.
«"Sudah kita cek ke lokasi dan menanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan. Mereka mengaku sedang mengurus izin, namun PBG-nya belum terbit," ujar Ades.»
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian serius. Di satu sisi, pengawas menyebut izin telah lengkap. Di sisi lain, hasil pengecekan Satpol PP menyatakan PBG masih dalam proses dan belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pihak perusahaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari dinas teknis yang berwenang di Kabupaten Bogor untuk memastikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan perizinan lainnya.
Sejumlah warga yang mengetahui hasil pengecekan tersebut berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata. Mereka meminta Satpol PP bersama instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian terhadap regulasi perizinan bangunan.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red)

Social Header
Berita