KOTA BEKASI – Sengketa pertanahan yang melibatkan PT Kodau memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang mewakili sejumlah pemilik lahan menyatakan siap menempuh langkah hukum secara komprehensif, baik melalui jalur perdata maupun pidana, menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penguasaan objek tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum mengklaim memiliki sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan para klien, termasuk Girik Nomor C815 Persil 43. Namun, di tengah proses penyelesaian sengketa tersebut, mereka mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan proses penguasaan fisik lahan oleh pihak PT Kodau.
Dari total objek yang dipersoalkan seluas sekitar 4.954 meter persegi, menurut kuasa hukum, sekitar 2.954 meter persegi masih belum memiliki kejelasan status penguasaan yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa.
Kondisi tersebut mendorong tim kuasa hukum meminta adanya keterbukaan data dan penelusuran administrasi secara menyeluruh. Mereka juga mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.
«“Kami mengimbau PT Kodau untuk duduk bersama dan membuka seluruh data secara transparan. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan. Persoalan ini akan kami bawa melalui mekanisme hukum dan keputusan akhirnya kami serahkan kepada lembaga peradilan yang independen,” tegas perwakilan kuasa hukum.»
Selain mempersoalkan status dan proses penguasaan lahan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan penggusuran atau penguasaan fisik secara sepihak di atas objek yang masih disengketakan.
Menurut mereka, tindakan di lapangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terlebih apabila terdapat warga yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bagian tanah yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum menilai setiap tindakan penguasaan fisik terhadap tanah yang masih menjadi objek perselisihan semestinya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan status hak masing-masing pihak.
Mereka menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut tidak akan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum. Namun, apabila bukti yang diperlukan telah terpenuhi, pihaknya menyatakan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Karena upaya penyelesaian secara musyawarah dinilai belum menghasilkan titik temu, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum.
Langkah tersebut antara lain berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk memperjuangkan hak dan kerugian yang diklaim dialami para pemilik lahan, serta kemungkinan laporan pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh mekanisme yang berkaitan dengan hukum agraria dan administrasi pertanahan untuk menguji keabsahan dokumen maupun proses yang menjadi dasar penguasaan lahan.
«“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum. Kami masih membuka ruang bagi PT Kodau untuk menunjukkan iktikad baik dengan duduk bersama dan melakukan mediasi sebelum langkah hukum formal ditempuh,” ujarnya.»
Sementara itu, Andreas Beda Kredok menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila PT Kodau tidak bersedia membuka ruang dialog bersama tim kuasa hukum dan para pemilik lahan.
Menurut Andreas, aksi tersebut akan tetap diarahkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar persoalan tanah dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.
«“Kalau PT Kodau tidak mau duduk bersama dan membuka ruang penyelesaian, kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan diselesaikan berdasarkan hukum,” pungkas Andreas.»
Hingga berita ini diturunkan, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum maupun Andreas masih merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi serta hak jawab dari PT Kodau dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Social Header
Berita