TANGERANG – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang disebut bekerja sebagai mata elang (matel) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan menyusul laporan dari korban.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban berinisial JK sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dihentikan oleh tiga orang yang mengaku bekerja untuk PT APLBM. Setelah menghentikan korban, ketiganya membawa JK beserta sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan.
Di lokasi tersebut, korban dimintai penjelasan mengenai kendaraan yang dibawanya. Menurut keterangan kepolisian, korban bahkan dituduh menggunakan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa sepeda motor yang digunakan bukan kendaraan hasil kejahatan. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun persoalan belum berhenti. Korban disebut tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motornya bisa dikeluarkan dari kantor.
Nilai uang yang awalnya diminta disebut mencapai Rp2,5 juta. Karena tidak sanggup memenuhi jumlah tersebut, korban kemudian menyatakan hanya mampu memberikan Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban diwarnai tekanan dan intimidasi, uang sebesar Rp500 ribu akhirnya ditransfer ke dompet elektronik yang disebut milik TB.
Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan yang tidak semestinya, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang kemudian diamankan pada 20 Agustus 2026.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa tindakan meminta uang dengan cara memaksa atau menggunakan intimidasi tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Para terduga pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menghadapi dugaan pemaksaan, intimidasi ataupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Kepolisian memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.(Nia)

Social Header
Berita