![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan yang melibatkan sebuah forklift berkapasitas 15 ton hingga menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, diketahui melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Saat melintasi ruas jalan yang menurun, kendaraan mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri hingga menghantam pagar dan bagian rumah milik Samsul (34).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut. Namun, benturan menyebabkan kerusakan pada bagian rumah warga.
Menurut Fery, petugas langsung melakukan penanganan di lokasi setelah menerima informasi kejadian. Forklift kemudian dievakuasi dan diamankan di Satlantas Polresta Tangerang sebagai bagian dari proses penanganan kecelakaan.
"Penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, sampai dengan proses penegakan hukum," kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Selain menangani aspek kecelakaan lalu lintas, kepolisian turut membuka ruang komunikasi antara pengemudi forklift dengan pemilik rumah menyusul adanya persoalan kerusakan bangunan.
Dalam pembahasan tersebut, muncul perbedaan keinginan terkait bentuk penyelesaian. Pihak pengemudi menyatakan bersedia memperbaiki atau membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan. Sementara pemilik rumah menginginkan penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang.
"Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi," ujar Fery.
Fery menegaskan, kepolisian tidak menentukan bentuk maupun besaran ganti rugi. Peran polisi dalam persoalan tersebut adalah memfasilitasi komunikasi agar kedua pihak dapat membicarakan penyelesaian secara musyawarah.
"Kepolisian tetap menjaga posisi netral. Bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.
Selanjutnya, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan melayangkan undangan klarifikasi kepada pengemudi forklift dan pemilik rumah. Keduanya akan dimintai keterangan sekaligus dipertemukan untuk melanjutkan proses penyelesaian.
Fery berharap komunikasi antara kedua pihak dapat berjalan dengan baik sehingga persoalan kerusakan rumah tersebut dapat menemukan titik penyelesaian yang disepakati bersama.(Nia)

Social Header
Berita