![]() |
| Dok.foto : Ilustrasi Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Polemik rencana penutupan akses Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, memasuki babak yang semakin menarik perhatian. Di balik rencana pemasangan portal, muncul persoalan yang tidak kalah serius, yakni perbedaan dokumen kesepakatan, sejarah jalan yang disebut telah digagas sebelum kawasan perumahan berdiri, hingga munculnya pembahasan kompensasi kendaraan sekitar Rp300 ribu per rit.
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah pihak yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa Kembang Kuning.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kembang Kuning, Zikri Arsyad, S.T., mengatakan sejumlah informasi yang diketahuinya berasal dari keterangan para sumber yang terlibat atau mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Zikri, terdapat perbedaan berkas kesepakatan yang menjadi bagian dari polemik.
"Arsip dan tanda tangan, terdapat perbedaan berkas kesepakatan. Berkas yang dirujuk salah satunya tidak mencantumkan nama Pak Hendra dan formatnya berbentuk tabel, bukan surat tanda tangan biasa," kata Zikri.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik yang patut mendapat perhatian karena menyangkut dokumen yang dikaitkan dengan riwayat penggunaan dan status akses jalan.
Zikri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dokumen yang dikaitkan dengan pihak CML melalui Bu Reni dan dokumen lain yang disebut berasal dari pihak koperasi.
"Berkas CML, Bu Reni, mengacu pada berkas tahun 2008 yang sudah sampai tahap HGB. Berkas koperasi mengacu pada surat/pernyataan tahun 2003, era Camat Pak Burhan," ujarnya.
Bahkan, terdapat informasi bahwa dokumen yang lebih lama tersebut diduga berkaitan dengan arsip kecamatan pada masa perencanaan Jalan Lingkar Klapanunggal, yang disebut menghubungkan kawasan Cioray dengan Cibodas.
Jika informasi tersebut dapat dibuktikan melalui arsip resmi, maka riwayat jalan sebelum berdirinya kawasan perumahan menjadi bagian penting yang patut diperiksa.
Sebab, pertanyaan publik kini bukan hanya mengenai siapa yang memiliki sertifikat atas tanah, tetapi juga bagaimana sejarah perencanaan jalan tersebut dan bagaimana kedudukan akses masyarakat yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Di tengah polemik tersebut, informasi mengenai bentuk penutupan akses juga ikut mencuat. Menurut keterangan yang diterima, rencana penutupan disebut bukan dengan membangun tembok atau dinding permanen, melainkan melalui pemasangan portal besi.
Portal tersebut disebut dimaksudkan untuk membatasi atau menutup akses kendaraan tambang maupun kendaraan pengangkut material menuju area Coco/perusahaan.
Alasan yang disebut dari pihak Coco Garden, berdasarkan informasi yang diterima, berkaitan dengan rencana penggunaan kawasan sekitar lokasi untuk pembangunan ruko maupun industri.
Aktivitas kendaraan tambang disebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas dan pemasaran kawasan tersebut.
Namun, informasi mengenai alasan tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak Coco Garden/CML.
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah informasi mengenai opsi penyelesaian secara kekeluargaan yang disebut pernah dibicarakan antara pihak CML melalui kuasa hukumnya dengan pihak terkait.
Zikri menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak CML melalui kuasa hukum sempat membuka opsi penyelesaian secara musyawarah dengan pembahasan kompensasi ritase kendaraan.
Nominal yang disebut dalam pertemuan tersebut mencapai sekitar Rp300 ribu untuk setiap rit kendaraan yang melintasi lahan.
Namun, menurut informasi yang disampaikan Zikri, pihak koperasi yang disebut diwakili Haji Agus keberatan dengan angka tersebut karena dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan operasional armada.
Akibatnya, kesepakatan disebut tidak tercapai.
Yang perlu digarisbawahi, pembahasan nominal tersebut disebut berlangsung secara lisan dan tidak dituangkan dalam keputusan atau kesepakatan tertulis.
Pertemuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada pemerintah desa, disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Darda, Muali, Haji Agus dan beberapa pihak lainnya.
Karena belum terdapat dokumen tertulis yang menjadi dasar pembahasan nominal tersebut, informasi mengenai kompensasi Rp300 ribu per rit masih memerlukan klarifikasi dari pihak CML maupun pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Klapanunggal, Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026), mengatakan pemerintah masih menunggu proses peninjauan lapangan.
"Ya intinya kita menunggu peninjauan di lapangan. Berdasarkan hasil rapat Jumat kemarin, kita akan tinjau ulang dan kita juga akan melihat kondisi di lapangan dan melihat tim dalam tinjauan seperti apa menyimpulkan potensi-potensi dan segala macamnya," ujar Iwan.
Menurutnya, berbagai keterangan dan dokumen juga akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
"Pada intinya kita juga menghormati berbagai putusan, tetapi kita juga memohon untuk mempertimbangkan juga terkait surat-surat, dokumen dan juga saksi-saksi yang masih ada/hidup," katanya.
Iwan menambahkan, berdasarkan informasi sejarah yang diketahuinya, gagasan mengenai Jalan Lingkar Klapanunggal disebut telah ada sebelum kawasan perumahan berdiri.
"Bahwa sebelum adanya perumahan itu sudah digagas atau disepakati bersama oleh para tokoh berkaitan rencana Jalan Lingkar Klapanunggal," ungkapnya.
Polemik ini akhirnya mengerucut pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
Apakah dokumen tahun 2003 memiliki kaitan dengan rencana Jalan Lingkar Klapanunggal?
Bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan dokumen tahun 2008 yang disebut telah masuk tahap HGB?
Apakah ruas jalan yang selama ini digunakan warga memang termasuk dalam objek yang akan ditutup?
Apa dasar pemasangan portal dan bagaimana batas objek lahannya?
Dan yang tidak kalah penting:
Benarkah pernah ada pembahasan kompensasi sekitar Rp300 ribu per rit kendaraan? Jika benar, siapa yang mengajukan angka tersebut dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi adu klaim antar-pihak, sementara masyarakat justru berada di tengah persoalan.
Pemerintah Kecamatan Klapanunggal sendiri menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan sekaligus melihat berbagai dokumen dan keterangan yang ada.
Sementara itu, pihak Coco Garden melalui Ibu Reni hingga berita ini disusun belum berhasil ditemui secara langsung.
Konfirmasi yang telah disampaikan kepada Ibu Reni juga belum mendapatkan respons terkait perbedaan dokumen, rencana pemasangan portal, sejarah Jalan Lingkar Klapanunggal maupun informasi mengenai pembahasan kompensasi Rp300 ribu per rit tersebut.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Coco Garden/CML untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan berikut dokumen pendukung.
Sebab dalam perkara yang menyangkut tanah, jalan dan kepentingan masyarakat, yang paling dibutuhkan bukan sekadar klaim melainkan kejelasan dokumen, kronologi, dasar hukum dan fakta di lapangan.
(Red)

Social Header
Berita