![]() |
| Dok.foto : Sumber Humas/istimewa |
TANGERANG — Pelarian NH alias N (21), terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial I (30), berakhir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota setelah sebelumnya meninggalkan Kota Tangerang usai kejadian.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus itu bermula ketika kakak korban, Andriano, merasa khawatir setelah korban menghubunginya untuk meminjam uang. Korban juga sempat menyampaikan rencana datang ke rumah kakaknya.
Namun, hingga lebih dari 30 menit berlalu, korban tidak kunjung tiba. Ketika kembali dihubungi, telepon korban sudah tidak dapat tersambung.
Rasa khawatir kemudian mendorong Andriano mendatangi rumah korban. Di lokasi, ia mendapati sepeda motor korban masih berada di depan rumah, sementara pintu rumah justru terkunci dari luar menggunakan gembok.
Kecurigaan semakin kuat setelah Andriano melihat bercak darah di sekitar rumah. Bahkan, dengan bantuan cahaya dari telepon selulernya, terlihat darah menggenang dari celah bawah pintu.
Ia kemudian meminta bantuan warga untuk membuka gembok. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kondisi bersimbah darah.
Sejumlah luka terbuka ditemukan pada tubuh korban. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Jenazah kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui mengalami 26 luka terbuka akibat kekerasan menggunakan benda tajam. Pemeriksaan juga menemukan luka pada bagian tulang rusuk serta organ dalam.
Dokter menyimpulkan sementara bahwa penyebab kematian korban berkaitan dengan luka benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan pembuluh darah terputus hingga korban mengalami pendarahan.
Pelaku Melarikan Diri ke Jawa Timur
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti, penyidik kemudian mengarah kepada NH sebagai terduga pelaku.
Informasi mengenai keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Sampang langsung ditindaklanjuti. Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Ditlantas serta jajaran Polres Sampang Polda Jawa Timur.
Upaya pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa kembali ke Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai penemuan korban.
Menurut Herbin, penyidik segera bergerak untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya.
"Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri," ujar Herbin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang yang membantu proses penangkapan tersangka.
Saat ini NH telah berada dalam penanganan penyidik Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum.
Diduga Dipicu Utang Rp1,2 Juta
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan utang menjadi pemicu terjadinya pertengkaran antara tersangka dan korban.
Korban disebut memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka. Ketika tersangka datang untuk menagih, korban hanya mampu memberikan uang sebesar Rp300 ribu.
Situasi tersebut diduga memicu kekecewaan hingga terjadi cekcok. Dalam pertengkaran itu, tersangka diduga menggunakan sebilah celurit yang telah dibawa sebelumnya.
Celurit tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti senjata tajam itu kemudian ditemukan dalam kondisi terdapat bercak darah.
Selain celurit, polisi turut mengamankan telepon seluler milik korban, gembok yang berada di pintu rumah, rekaman CCTV, serta pakaian yang memiliki bercak darah.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.(Nia)

Social Header
Berita