![]() |
| Dok.foto : Gambar hanyalah Ilustrasi |
BOGOR – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor bukan sekadar peristiwa biasa. Langkah penyidik lembaga antirasuah itu kini memantik perhatian luas dan memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik: seberapa jauh KPK berani membongkar perkara dugaan korupsi yang sedang disidik?
Sorotan mengarah tajam setelah penyidik KPK mendatangi dan melakukan penggeledahan di sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan (Disdik), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan tersebut tentu bukan vonis terhadap siapa pun. Namun, tindakan penyidikan itu menunjukkan bahwa KPK tengah bekerja mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi serta alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Apakah penyidikan akan terus bergerak hingga membongkar seluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti hukum? Ataukah penanganan perkara hanya akan berhenti pada level tertentu?
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, masyarakat akan melihat sejauh mana konsistensi dan keberanian KPK dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
Menurut Romi, jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi pagar pengaman apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta serta alat bukti yang mengarah kepada pihak tertentu.
“Kalau memang ada fakta dan bukti, jangan ada yang kebal hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada benteng kekuasaan yang tidak bisa disentuh,” tegas Romi, Kamis (10/9/2026).
Ia bahkan mempertanyakan sejauh mana penyidik KPK akan mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari pejabat-pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Nama Bupati Bogor Rudy Susmanto pun ikut menjadi perhatian publik dalam dinamika perkembangan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan Rudy Susmanto sebagai tersangka.
KPK juga belum mengumumkan adanya pemanggilan terhadap Rudy Susmanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Karena itu, setiap penyebutan nama pejabat dalam pemberitaan perkembangan perkara harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tuduhan ataupun kesimpulan adanya keterlibatan tindak pidana.
Meski demikian, Romi menilai KPK harus mampu menjawab keraguan publik melalui kerja nyata.
Menurutnya, penggeledahan bukanlah akhir dari sebuah proses. Publik justru menunggu apa yang akan terjadi setelah pintu-pintu kantor dibuka, dokumen diamankan, dan sejumlah informasi dikumpulkan penyidik.
“Yang ditunggu masyarakat bukan hanya penggeledahan. Yang ditunggu adalah hasilnya. Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana konstruksi perkaranya? Sejauh mana aliran dan peran masing-masing pihak? Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal istilah pejabat kecil mudah disentuh, sementara kekuasaan besar sulit dijangkau.
Jika penyidikan memang menemukan bukti yang cukup, kata dia, maka hukum harus bergerak ke mana pun fakta membawa penyidik.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti terhadap seseorang, maka hal tersebut juga harus dihormati dan tidak boleh dipaksakan hanya karena tekanan opini publik.
Hukum harus tajam berdasarkan bukti, bukan tajam karena jabatan dan bukan pula tumpul karena kekuasaan.
Pertanyaan besar lainnya adalah apakah KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mengurai secara utuh dugaan perkara tersebut dan menentukan siapa saja pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menunggu apakah rangkaian penggeledahan itu akan menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara menyeluruh, atau hanya menjadi bagian dari proses panjang yang hasil akhirnya belum diketahui.
Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Bogor apabila penyidik memandang keterangannya diperlukan.
Namun satu hal yang harus ditegaskan, seluruh kemungkinan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK berdasarkan kebutuhan penyidikan, fakta yang ditemukan, dan kecukupan alat bukti.
Tetapi di sisi lain, tidak boleh pula ada jabatan yang menjadi tameng dari proses hukum apabila bukti memang mengarah kepada seseorang.
Masyarakat Bogor menunggu ketegasan lembaga antirasuah: usut sampai tuntas, buka seterang mungkin sesuai koridor hukum, dan jangan biarkan penyidikan kehilangan arah di tengah jalan.
Sebab dalam perkara dugaan korupsi, publik tidak hanya membutuhkan kabar tentang penggeledahan.
Jawaban tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Jawaban tentang siapa saja yang memiliki peran berdasarkan fakta hukum.
Dan yang paling penting, publik menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar mampu berdiri tegak tanpa tunduk kepada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi yang menyatakan Bupati Bogor Rudy Susmanto maupun Wakil Bupati Bogor sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik.
Seluruh perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Red)

Social Header
Berita