![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Polemik lahan di sekitar SMPN 1 Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini semakin mengarah pada pertanyaan serius mengenai status, batas, penguasaan, dan pemanfaatan aset yang berada di lingkungan sekolah.
Sorotan tidak lagi sebatas soal administrasi. Pasalnya, terdapat perbedaan angka luas lahan yang cukup signifikan antara data pendidikan dengan keterangan pihak sekolah berdasarkan sertifikat yang mereka pegang.
Data yang diterima redaksi mencatat luas lahan SMPN 1 Klapanunggal sekitar 7.355 meter persegi pada akun Sekolah Kita.
Namun ketika dikonfirmasi, Humas SMPN 1 Klapanunggal, Sugandi, justru menyebut luas tanah berdasarkan sertifikat yang berada pada pihak sekolah hanya sekitar 5.000 meter persegi lebih.
“Sertifikatnya dari Badan Aset, luasnya sekitar 5 ribu meter lebih, cuma lebihnya saya tidak hafal berapa. Intinya 5 ribu sekian,” ujar Sugandi.
Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih lebih dari 2.000 meter persegi.
Angka sebesar itu jelas bukan selisih yang bisa begitu saja dilewatkan.
Pertanyaannya: 2.000 meter persegi lebih itu sebenarnya berada di mana, tercatat sebagai apa, dan masuk dalam bidang siapa?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah ditemukan adanya aktivitas usaha pencucian kendaraan di lahan yang berada di sisi lingkungan sekolah.
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian, pengusaha cucian kendaraan tersebut, Sudana, mengaku memperoleh lokasi itu melalui hubungan sewa dengan pihak Coco Garden Residence.
“Iya, saya nyewa ke pihak Coco Garden Residence tahunan dengan nilai Rp125 juta selama 5 tahun dan sudah berjalan selama 4 tahun,” kata Sudana saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Jika lahan tersebut merupakan bagian dari aset sekolah atau aset pemerintah, atas dasar apa lahan itu dapat disewakan?
Jika bukan aset sekolah, siapa pemilik sahnya?
Dan jika merupakan lahan milik Coco Garden Residence, di mana dokumen yang menunjukkan batas dan alas haknya?
Inilah titik yang perlu dibuka secara terang.
Sebab masyarakat tidak cukup hanya diberikan klaim bahwa lahan tersebut milik pihak tertentu. Status tanah harus dapat dibuktikan dengan dokumen.
Perbedaan antara data sekitar 7.355 meter persegi dengan keterangan sertifikat sekitar 5.000 meter persegi lebih membuat persoalan ini layak diperiksa secara serius.
Apalagi terdapat bidang tanah di sekitar sekolah yang selama bertahun-tahun berada dalam kawasan yang sama dan kini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Redaksi juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi cucian kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan fasos-fasum kawasan Coco Garden Residence yang dikabarkan telah diserahkan atau dihibahkan kepada pemerintah.
Jika informasi itu benar, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
Apakah lahan tersebut sudah masuk daftar aset pemerintah?
Apakah sudah ada berita acara serah terima?
Siapa yang tercatat sebagai pemegang hak?
Siapa yang memberikan kewenangan pemanfaatan?
Dan apakah ada penerimaan daerah dari pemanfaatan lahan tersebut?
Semua pertanyaan itu sebenarnya bisa dijawab sederhana.
Buka dokumennya. Ukur bidangnya. Cocokkan sertifikatnya. Periksa pencatatan asetnya.
Aktivis sosial pemerhati kebijakan dan kinerja pemerintah, Johner Simanjuntak, meminta Pemkab Bogor melalui perangkat daerah yang menangani aset segera turun ke lapangan.
“Badan Aset harus turun ke lokasi, cek apakah benar lahan tersebut milik SMPN 1 Klapanunggal atau punya Coco Garden Residence agar tidak menjadi polemik,” tegas Johner.
Desakan tersebut menjadi penting karena jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan berbasis dokumen, ruang spekulasi akan semakin terbuka.
Jangan sampai aset yang seharusnya jelas justru menjadi abu-abu.
Apalagi objeknya berada di sekitar fasilitas pendidikan dan disebut-sebut berkaitan dengan fasos-fasum kawasan perumahan.
Masyarakat berhak mengetahui batas dan status tanah yang berada di lingkungan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor kini dituntut tidak berhenti pada penjelasan normatif.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian administratif dan fisik.
Pemkab Bogor perlu menjelaskan secara terbuka:
- Berapa luas sebenarnya tanah SMPN 1 Klapanunggal?
- Mengapa data pendidikan mencatat sekitar 7.355 meter persegi sementara pihak sekolah menyebut sertifikat sekitar 5.000 meter persegi lebih?
- Siapa pemilik bidang tanah di sisi sekolah?
- Apakah bidang tersebut termasuk aset sekolah atau aset pemerintah daerah?
- Apakah lahan tersebut bagian dari fasos-fasum Coco Garden Residence?
- Jika pernah dihibahkan atau diserahkan kepada pemerintah, kapan dan melalui dokumen apa?
- Apakah bidang tersebut telah dicatat dalam KIB/aset pemerintah?
- Atas dasar apa lokasi tersebut dapat digunakan sebagai tempat usaha?
- Siapa pihak yang memberikan persetujuan atau menerima pembayaran sewa?
- Ke mana aliran pembayaran sewa apabila objek tersebut ternyata merupakan aset pemerintah?
Ini bukan lagi sekadar persoalan selisih angka. Ini soal transparansi.
Kalau tanah itu milik sekolah, tunjukkan sertifikat dan batasnya.
Kalau milik pemerintah daerah, tunjukkan pencatatan asetnya.
Kalau milik Coco Garden Residence, tunjukkan alas haknya.
Kalau merupakan fasos-fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah, tunjukkan dokumen serah terimanya.
Tidak boleh semuanya berhenti pada “katanya”.
Persoalan ini kini berada di tangan pemerintah untuk dijelaskan.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan, penguasaan ilegal, ataupun penyewaan aset pemerintah tanpa dasar. Namun, perbedaan data luas lahan, keberadaan aktivitas usaha, serta pengakuan adanya hubungan sewa dengan pihak Coco Garden Residence merupakan fakta yang layak diverifikasi secara menyeluruh.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk memastikan status hukum bidang tanah tersebut maupun memastikan bahwa lahan usaha tersebut merupakan bagian dari aset SMPN 1 Klapanunggal.
Karena itu, BPKAD Kabupaten Bogor, instansi pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pihak sekolah, dan Coco Garden Residence patut membuka dokumen masing-masing agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya.
Sebab pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu jawaban:
TANAH ITU MILIK SIAPA?
SIAPA YANG MENGUASAINYA?
DAN ATAS DASAR APA LAHAN TERSEBUT BISA DISEWAKAN DAN DIMANFAATKAN UNTUK USAHA?
Redaksi SUARA PUBLIK TV NEWS membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang dapat mengurai persoalan tersebut secara terang.
(Red)

Social Header
Berita