![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
TANGERANG,–Aktivitas pengelolaan limbah karet berupa ban bekas di wilayah Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Sebuah lapak yang disebut warga sebagai lokasi penampungan dan pengolahan ban bekas diduga menimbun material dalam jumlah besar sekaligus melakukan proses penggilingan secara terbuka.
Aktivitas tersebut terpantau pada Selasa (15/9/2026). Lokasi penampungan berada tidak jauh dari lingkungan masyarakat, sehingga keberadaan tumpukan material limbah karet dalam volume besar menimbulkan pertanyaan mengenai aspek lingkungan, keselamatan, serta legalitas kegiatan pengelolaannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan material karet bekas menumpuk di area lapak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan limbah dalam jumlah besar idealnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup dan standar keselamatan yang berlaku.
Seorang pekerja yang ditemui awak media di lokasi membenarkan adanya aktivitas penggilingan ban bekas yang telah berlangsung cukup lama.
“Sudah cukup lama, Bang, kegiatan menggiling ban ini,” ujar pekerja tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik lapak, pekerja itu menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Haji Endang.
Namun demikian, keterangan pekerja tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait. Awak media juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status kepemilikan, perizinan usaha, sumber material ban bekas, maupun dokumen persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan tumpukan ban bekas. Jika benar terdapat kegiatan pengolahan atau penggilingan dalam skala besar, aspek pengelolaan lingkungan menjadi hal yang patut diperiksa secara serius.
Ban bekas dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila ditangani tanpa pengelolaan yang sesuai, antara lain terkait penumpukan material, potensi kebakaran, debu, serta pengendalian residu hasil pengolahan.
Karena itu, dugaan adanya kegiatan pengolahan limbah tanpa dokumen atau persetujuan yang dipersyaratkan tidak seharusnya dibiarkan hanya menjadi isu di tengah masyarakat. Verifikasi lapangan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan setidaknya tiga hal: dari mana limbah ban tersebut berasal, ke mana hasil pengolahannya didistribusikan, serta apakah seluruh aktivitas penampungan dan pengolahan memiliki legalitas dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan bahwa seluruh aktivitas telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang maupun aparat penegak hukum terkait keberadaan dan legalitas aktivitas pengelolaan limbah ban bekas di lokasi tersebut.
Suara Publik TV News akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.(Nia)

Social Header
Berita