![]() |
| Dok.foto : Gambar hanyalah Ilustrasi |
BOGOR,–Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal memasuki babak baru. Di tengah rencana eksekusi yang dikaitkan dengan SHGB Nomor 101 atas nama PT Cipta Makmur Lestari, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan mengambil posisi sebagai fasilitator antara masyarakat dan pihak Coco Garden.
Langkah itu muncul setelah status lahan dan akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan warga masih menjadi pertanyaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan pemerintah daerah akan mempelajari dokumen serta keputusan hukum yang menjadi dasar persoalan sebelum menentukan langkah.
"Pertama, pemanfaatan jalan itu harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Ajat kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena di lapangan, persoalan tidak hanya menyangkut sertifikat tanah, tetapi juga akses yang digunakan masyarakat untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Ajat mengaku belum melihat secara langsung laporan maupun bukti terkait proses hukum yang disebut memenangkan pihak Coco Garden.
"Yang saya dengar itu ada proses keputusan dimenangkan oleh Coco Garden. Saya sendiri belum melihat laporan-laporannya, bukti-buktinya dan lain sebagainya," ujarnya.
Pemkab Bogor, kata Ajat, akan meminta data lebih lengkap dan melakukan koordinasi sebelum mengambil langkah.
"Nanti setelah kita baca semuanya, hasil keputusan seperti apa, minggu depan kita coba akan dalami permasalahan itu," katanya.
Ajat juga menyatakan Pemkab Bogor akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan Coco Garden untuk mencari titik terang mengenai status aset serta akses jalan.
"Kita akan fasilitasi antara Coco Garden dan masyarakat yang katanya sudah bergeser kepada pembuktian aset itu milik siapa dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Ajat, pemerintah daerah perlu berada di tengah setelah memperoleh dokumen dan informasi yang lebih lengkap.
"Ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data-data yang lebih lengkap tentang keputusan kemarin," tegasnya.
Dengan demikian, persoalan Jalan Lingkar Klapanunggal kini tidak hanya berada di ranah masyarakat dan pihak perusahaan. Pemkab Bogor mulai mengambil peran untuk mempertemukan kepentingan warga dengan persoalan hukum dan pertanahan yang ada.
Di sisi lain, pihak Coco Garden Residence belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi.
Upaya konfirmasi kepada Reni, pihak yang hendak dimintai penjelasan, belum berhasil. Sambungan telepon disebut tidak dapat dilakukan karena nomor yang dihubungi dalam kondisi terblokir.
Redaksi kemudian mendatangi kantor Coco Garden Residence. Namun berdasarkan keterangan petugas keamanan, Reni sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat ditemui.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Coco Garden mengenai SHGB Nomor 101, dasar rencana penutupan jalan, status akses masyarakat maupun proses hukum yang menjadi dasar persoalan.
Polemik ini sebelumnya juga diwarnai perbedaan informasi mengenai kondisi objek di lapangan, status jalan, data pertanahan, serta sejarah penggunaan akses tersebut.
Karena itu, sebelum persoalan bergerak semakin jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai:
Apa sebenarnya batas objek yang akan dieksekusi?
Apakah ruas jalan yang digunakan masyarakat masuk dalam objek tersebut?
Bagaimana status jalan secara administratif?
Dan bagaimana memastikan akses masyarakat tetap tersedia apabila penutupan dilaksanakan?
Pemkab Bogor kini menyatakan akan mempelajari dokumen dan memfasilitasi para pihak.
Bagi masyarakat, langkah tersebut menjadi penting karena persoalan ini bukan sekadar soal siapa menguasai tanah, tetapi juga menyangkut akses publik yang telah digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling mendasar:
kejelasan status tanah, kejelasan objek eksekusi dan kepastian nasib Jalan Lingkar Klapanunggal.
Redaksi Suara Publik TV News tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Cipta Makmur Lestari/Coco Garden Residence maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
(Red)

Social Header
Berita