![]() |
| Dok.foto : Istimewa |
TANGERANG,–Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) dan menyita sabu dengan berat bruto mencapai 21,36 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Nila Jaya. Petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi hingga menemukan seorang pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi awal.
Petugas kemudian mengamankan AP alias B dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari proses tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 10,74 gram dan 10,62 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 21,36 gram.
Selanjutnya, AP beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.
Menurut Herbin, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengungkapan kasus narkotika.
"Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika," ujar Herbin.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan barang terlarang tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses tanpa biaya.
Dalam perkara ini, AP alias B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai laporan penyidik.(Nia)
Sumber Humas

Social Header
Berita