![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Polemik lahan dan akses jalan di kawasan Coco Garden Residence, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tidak hanya berkutat pada status lahan di sekitar SMPN 1 Klapanunggal, tetapi juga melebar pada pemanfaatan lahan yang disebut-sebut sebagai fasos-fasum untuk kegiatan komersial, hingga isu pembatasan atau penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah warga:
Ada apa sebenarnya dengan status lahan, akses jalan, Coco Garden Residence, dan dokumen pertanahan di kawasan tersebut?
Sebelumnya, data yang diterima redaksi menunjukkan luas lahan SMPN 1 Klapanunggal sekitar 7.355 meter persegi pada sumber data pendidikan.
Namun, Humas SMPN 1 Klapanunggal, Sugandi, menyampaikan bahwa berdasarkan sertifikat yang berada pada pihak sekolah, luas tanah tercatat sekitar 5.000 meter persegi lebih.
Perbedaan tersebut menyisakan selisih ribuan meter persegi yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat lahan di sisi lingkungan sekolah yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pencucian kendaraan.
Pengusaha cucian kendaraan, Sudana, mengaku menyewa lokasi tersebut kepada pihak Coco Garden Residence dengan nilai Rp125 juta untuk masa lima tahun, dan menurut keterangannya telah berjalan sekitar empat tahun.
Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan:
Apa status bidang tanah tersebut?
Siapa pemegang haknya?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk menyewakannya?
Dan yang paling penting:
Apakah bidang tersebut berkaitan dengan lahan sekolah atau merupakan bidang lain yang secara hukum berada dalam penguasaan Coco Garden?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat dibuktikan melalui sertifikat, surat ukur, peta bidang, serta dokumen pertanahan lainnya.
![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
Sorotan berikutnya mengarah pada sejumlah lahan di dalam kawasan Coco Garden yang disebut masyarakat sebagai lahan hijau, fasilitas sosial (fasos), atau fasilitas umum (fasum).
Informasi yang berkembang menyebut terdapat sejumlah lokasi yang kini dimanfaatkan untuk cafe dan kegiatan usaha komersial lainnya.
![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
Jika benar terdapat lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasos, fasum, atau ruang terbuka hijau, maka pertanyaan publik menjadi semakin kuat:
Apakah pemanfaatan tersebut sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan yang berlaku?
Jika sudah diserahkan kepada pemerintah, siapa yang memberikan izin pemanfaatannya?
Jika belum diserahkan, apa dasar pihak pengembang menyewakan atau memanfaatkan lahan tersebut secara komersial?
Dan jika terjadi perubahan fungsi lahan, siapa yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan status dan dasar pemanfaatan lahan secara jelas.
Belum tuntas persoalan lahan, masyarakat juga kembali mempertanyakan isu mengenai rencana pembatasan atau penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga.
Jalan tersebut disebut telah lama menjadi akses masyarakat untuk aktivitas sehari-hari dan kegiatan ekonomi.
Informasi yang berkembang menyebut adanya rencana pemasangan portal besi untuk membatasi akses tertentu.
Namun sampai saat ini masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab:
Apa status jalan tersebut?
Apakah jalan desa?
Apakah jalan umum?
Apakah berada di atas bidang tanah milik Coco Garden?
Apakah badan jalan tersebut tercatat dalam sertifikat tertentu?
Ataukah terdapat dokumen lama yang menunjukkan jalan tersebut telah digunakan masyarakat jauh sebelum kawasan perumahan berkembang?
Dalam persoalan seperti ini, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting untuk memastikan status bidang, batas, riwayat tanah, serta hubungan antara bidang tanah dengan akses jalan masyarakat.
Sejumlah pertanyaan pun patut diajukan:
Apakah pernah dilakukan pengukuran atau pemetaan ulang terhadap bidang tanah yang kini dipersoalkan?
Apakah terdapat pemecahan, penggabungan, perubahan batas, atau penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan bidang tersebut?
Apakah badan jalan yang selama ini digunakan masyarakat masuk dalam bidang sertifikat tertentu?
Jika masuk, bagaimana status akses masyarakat?
Jika tidak masuk, atas dasar apa muncul isu mengenai pembatasan atau penutupan akses?
Semua itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar klaim.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, SUARA PUBLIK TV NEWS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Coco Garden Residence melalui pesan WhatsApp.
Redaksi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status lahan di sekitar SMPN 1 Klapanunggal, dasar pemanfaatan dan penyewaan lahan, status fasos-fasum, keberadaan cafe di sejumlah lokasi, serta isu pembatasan atau penutupan akses jalan masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi belum mendapat respons dari pihak Coco Garden Residence.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor pihak terkait secara langsung. Namun berdasarkan upaya redaksi di lapangan, pihak yang hendak ditemui tidak berada di tempat, sehingga redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak Coco Garden Residence.
SUARA PUBLIK TV NEWS tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Coco Garden Residence apabila hendak memberikan penjelasan terkait seluruh persoalan tersebut.
Rangkaian persoalan ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi pertanahan perlu memastikan secara objektif:
- status dan batas lahan SMPN 1 Klapanunggal;
- bidang tanah di sisi sekolah;
- status lahan yang digunakan sebagai cucian kendaraan;
- status fasos dan fasum Coco Garden;
- lahan hijau atau RTH kawasan;
- dasar pemanfaatan lahan untuk cafe dan kegiatan komersial;
- dokumen penyerahan fasos-fasum apabila memang telah dilakukan;
- serta status jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klaim kepemilikan tanpa pernah melihat kejelasan dokumennya.
Jika seluruh pemanfaatan lahan dan akses jalan memang telah sesuai aturan, maka dokumen dan batas bidang seharusnya dapat menjelaskan semuanya.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen, maka pemerintah perlu segera memberikan kepastian agar persoalan tidak semakin melebar.
Sampai berita ini diterbitkan, SUARA PUBLIK TV NEWS belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, penguasaan aset sekolah, maupun penyalahgunaan fasos-fasum.
Namun, adanya perbedaan data luas lahan, pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha, informasi mengenai fasos-fasum yang dikomersialkan, serta isu pembatasan akses jalan masyarakat merupakan persoalan yang layak diverifikasi secara resmi.
Kini publik menunggu: siapa yang berhak atas tanah tersebut, siapa yang berwenang memanfaatkannya, dan apa dasar hukum pembatasan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat?
Buka dokumennya. Ukur lahannya. Periksa batasnya. Pastikan status jalannya.
Bersambung.




Social Header
Berita