![]() |
| Dok.foto : Gambar/foto hanyalah ilustrasi |
TANGERANG,–Polemik dugaan aktivitas penggilingan karet milik H. Endang kian menjadi sorotan. Bukan hanya soal tumpukan material karet dan dugaan terganggunya saluran air, kini perhatian tertuju pada sebuah video klarifikasi yang disampaikan mantan Kepala Desa Pasir Awi, Yani, yang disebut ditunjuk oleh pihak pengusaha untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Namun, di tengah berbagai pernyataan dalam video berdurasi 5 menit 49 detik tersebut, persoalan mendasar justru belum terjawab secara terang: apakah kegiatan usaha itu telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang diwajibkan?
Klarifikasi semestinya menjadi ruang untuk membuka fakta dan menunjukkan bukti, bukan sekadar menyampaikan bantahan. Terlebih, ketika sebuah kegiatan usaha disorot karena dugaan persoalan lingkungan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang dapat diuji dan diverifikasi.
Bantah Residu, tetapi Persoalan Lingkungan Belum Terjawab
Dalam rekaman yang beredar, Yani membantah anggapan bahwa tumpukan material di lokasi merupakan residu limbah B3.
“Kalau ada residu saya mati di sini. Itu bukan residu salah ente, itu tumpukan bekas dulu, itu air mesin giling,” demikian pernyataannya dalam video.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak yang memberikan klarifikasi. Namun, penentuan apakah suatu material tergolong limbah B3 atau bukan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan lisan. Diperlukan pemeriksaan terhadap karakteristik material, sumbernya, proses pengolahan, serta ketentuan klasifikasi limbah yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan usaha tersebut belum diperlihatkan dalam video yang menjadi bahan pemberitaan ini.
Kondisi itu tidak otomatis membuktikan bahwa usaha tersebut tidak berizin. Akan tetapi, pertanyaan mengenai legalitas dan kepatuhan lingkungan masih terbuka dan perlu dijawab melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Mesin Berkapasitas 3 Ton per Hari, Bagaimana Pengelolaan Oli Bekasnya?
Dalam klarifikasi tersebut, muncul keterangan mengenai penggunaan oli dan solar untuk operasional mesin penggiling dengan kapasitas yang disebut mencapai 3 ton per hari. Oli, menurut keterangan dalam video, dibeli secara eceran.
Informasi ini semestinya menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan teknis oleh instansi terkait.
Berapa sebenarnya kapasitas produksi harian usaha tersebut? Bagaimana oli bekas dari kegiatan operasional ditampung dan dikelola? Apakah terdapat pencatatan, tempat penyimpanan, serta dokumen pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan apabila material yang dihasilkan masuk kategori limbah B3?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan hal mendasar yang patut diverifikasi. Pengelolaan oli bekas harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai klasifikasi dan karakteristik limbahnya.
DLH jangan hanya datang untuk mendengar penjelasan. Periksa prosesnya, telusuri dokumennya, dan umumkan hasil pengawasannya sesuai kewenangan.
Saluran Air Diduga Tertutup, Dinas Teknis Jangan Lepas Tangan
Persoalan berikutnya menyangkut saluran air yang disebut tertutup tumpukan ban dan material karet sehingga diduga menghambat aliran air.
Dalam video klarifikasi, Yani menyatakan bahwa saluran tersebut merupakan urusan pribadi dan bukan aset SDA atau Dinas Pekerjaan Umum. Ia juga mengklaim lahan tempat kegiatan berlangsung merupakan milik pihak tertentu, bukan tanah milik pemerintah.
Namun, status kepemilikan lahan dan status fungsi saluran air merupakan dua persoalan berbeda. Kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya menjawab apakah saluran tersebut merupakan jalur drainase lingkungan, saluran irigasi, atau fasilitas lain yang mempunyai fungsi publik.
Karena itu, Dinas terkait perlu memeriksa lokasi, menelusuri status saluran, serta memastikan apakah terdapat penyumbatan dan dampak terhadap aliran air masyarakat.
Jika benar fungsi drainase terganggu, persoalannya tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemilik tanahnya. Keselamatan lingkungan dan kepentingan warga harus menjadi pertimbangan utama.
Soal Legalitas, Publik Menunggu Bukti Bukan Sekadar Klaim
Dalam video tersebut, sejumlah dokumen tidak terlihat diperlihatkan kepada publik, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik usaha, serta dokumen pengelolaan limbah yang dipersyaratkan apabila kegiatan tersebut menghasilkannya.
Perlu ditegaskan, tidak semua usaha otomatis diwajibkan memiliki dokumen lingkungan dengan jenis yang sama. Kewajibannya ditentukan berdasarkan skala, karakteristik, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu dokumen dalam sebuah video.
Pernyataan bahwa usaha telah lama beroperasi, telah beberapa kali diberitakan, atau telah mengenal pihak lingkungan hidup juga bukan pengganti bukti kepatuhan. Ukuran kepatuhan tetap harus merujuk pada dokumen yang sah dan kondisi faktual di lapangan.
Publik kini menunggu penjelasan yang dapat diverifikasi: dokumen apa yang dimiliki, apa kewajiban lingkungannya, dan apakah pelaksanaan usaha telah sesuai dengan ketentuan.
APH dan Satpol PP, Jangan Menunggu Persoalan Membesar
Sorotan ini juga menjadi ujian bagi instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan.
DLH Kabupaten Tangerang diminta memastikan status dokumen lingkungan, memeriksa pengelolaan material dan oli bekas, serta melakukan pengujian apabila ditemukan indikasi pencemaran yang memerlukan pembuktian teknis.
Satpol PP diminta memeriksa aspek ketertiban dan kepatuhan perizinan sesuai kewenangannya. Dinas yang menangani sumber daya air atau pekerjaan umum juga perlu memastikan status dan fungsi saluran yang dipersoalkan.
Sementara itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan atau bukti yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Langkah tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti.
Jangan sampai masyarakat melihat persoalan yang sama berulang kali diberitakan, tetapi tidak pernah memperoleh kejelasan tentang hasil pemeriksaan pemerintah.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan, tindak sesuai ketentuan. Transparansi diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada kunjungan seremonial atau sekadar klarifikasi di depan kamera.
Mengaku Sarjana Hukum, Publik Tetap Membutuhkan Dasar Hukum dan Dokumen
Di bagian akhir video, Yani menyatakan dirinya sarjana hukum dengan ungkapan, “Saya mah kalau bicara hukum, saya juga sarjana hukum, kuliahnya pakai otak, bukan pakai universitas.”
Pernyataan itu menjadi bagian dari rekaman yang beredar. Namun, latar belakang pendidikan seseorang bukan pokok persoalan yang harus diperdebatkan dalam pemeriksaan usaha.
Hal yang jauh lebih penting ialah apakah kegiatan penggilingan karet tersebut telah memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Persoalan lingkungan dan perizinan harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan teknis, serta hasil pengawasan resmi, bukan berdasarkan siapa yang paling meyakinkan ketika berbicara.
Surat Pengaduan Disiapkan, Hasil Pemeriksaan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Pihak yang menyoroti persoalan ini, Romli, S.H., menyatakan akan mendorong penyampaian surat resmi kepada instansi terkait, meliputi:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan material, dan indikasi pencemaran.
- Dinas SDA atau Pekerjaan Umum terkait untuk memverifikasi status saluran air serta dugaan gangguan terhadap alirannya.
- Satpol PP untuk memeriksa aspek ketertiban dan kepatuhan perizinan sesuai kewenangannya.
- Aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran pidana.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pertukaran pernyataan antara pihak yang menyoroti dan pihak yang memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, pihak pengusaha H. Endang belum memberikan keterangan langsung beserta dokumen yang dapat diverifikasi dalam bahan pemberitaan ini. Klarifikasi dari pemilik usaha, DLH, Satpol PP, serta dinas teknis terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
SUARA PUBLIK TV NEWS akan terus menelusuri persoalan ini. Sebab, ketika aktivitas usaha diduga bersinggungan dengan kepentingan lingkungan dan saluran air masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan kejelasan, pemeriksaan objektif, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.(Nia)

Social Header
Berita