Berita

Breaking News

PERSELISIHAN PETUGAS PARKIR DAN ANGGOTA TNI AL DI GRAND KAHURIPAN BERUJUNG DAMAI, PROSES HUKUM DISEBUT TETAP BERJALAN


Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 

BOGOR,–Perselisihan antara seorang petugas parkir dengan seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) di kawasan Ruko Grand Kahuripan, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya berujung pada kesepakatan perdamaian.

Namun, perdamaian tersebut belum serta-merta menutup seluruh persoalan. Dalam berita acara kesepakatan yang dibuat pada Selasa, 6 Oktober 2026, disebutkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perselisihan tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga setelah sebuah video yang merekam ketegangan di kawasan ruko beredar di tengah masyarakat.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 itu memperlihatkan seorang pria yang mengenakan seragam yang disebut sebagai seragam TNI terlibat adu mulut dengan sejumlah warga di sekitar salah satu toko roti/kue di kawasan Grand Kahuripan.

Dalam perkembangan berikutnya, identitas pihak yang terlibat disampaikan dalam proses mediasi. Danramil 0621-04/Klapanunggal menyebut persoalan tersebut melibatkan personel TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dengan warga Desa Klapanunggal.

Untuk meredam persoalan sekaligus mencari jalan penyelesaian, unsur Muspika Klapanunggal kemudian memfasilitasi mediasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Klapanunggal, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Kecamatan Klapanunggal, Kepala Desa Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Danramil Klapanunggal, serta pihak TNI AL dan para pihak yang terlibat.

Dalam berita acara perdamaian, Andre Yahya (29), warga Kampung Sindang Lengo, Desa Klapanunggal, tercatat sebagai pihak pertama. Sementara Musadad (38), yang dalam dokumen disebut bekerja sebagai TNI dan berdomisili di Desa Klapanunggal, tercatat sebagai pihak kedua.

Meski demikian, ada satu poin penting dalam kesepakatan tersebut yang menjadi perhatian, yakni pernyataan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesepakatan itu, pihak pertama juga menyampaikan sejumlah permintaan, mulai dari persoalan biaya pengobatan, kerugian material maupun imaterial, jaminan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, hingga permintaan agar perkembangan proses hukum yang berjalan dapat disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, aktivitas parkir di kawasan tersebut disebut tetap diperbolehkan berjalan sebagaimana sebelumnya.

Kesepakatan tersebut disebut dibuat atas dasar kemauan kedua belah pihak tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Dokumen itu juga diketahui oleh unsur Muspika, Kepala Desa Klapanunggal, serta sejumlah saksi dari masyarakat.

Usai proses mediasi, Danramil 0621-04/Klapanunggal, Kapten Infanteri La Ahmadin, menyampaikan bahwa persoalan antara pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dengan warga Desa Klapanunggal telah menemukan titik temu.

"Alhamdulillah atas izin Allah SWT, hari ini permasalahan dari pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dan warga masyarakat dari Desa Klapanunggal hari ini alhamdulillah sudah sepakat untuk selesai," ujar La Ahmadin.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi momentum untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

"Kami dari pihak Muspika berharap untuk selalu menjaga kondusivitas area dan selalu menjaga sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat," katanya.

Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saepurahman juga hadir dalam proses mediasi bersama jajaran Muspika dan pihak terkait.

Dengan tercapainya perdamaian, secara sosial perselisihan antara kedua pihak telah menemukan jalan keluar.

Akan tetapi, adanya klausul bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum tentu identik dengan berakhirnya seluruh proses hukum.

Karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai status dan mekanisme proses hukum dalam perkara tersebut masih menjadi kewenangan institusi yang menangani serta memeriksa persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com