![]() |
| Dok.foto : Sumber Humas |
TANGERANG,–Jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah Tangerang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Tangerang. Dalam pengembangan kasus yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2026, polisi mengungkap tiga lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis.
Ketiga lokasi tersebut berada di Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai taksiran mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan bertahap yang menemukan keterkaitan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Menurutnya, pengusutan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di kawasan Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sejumlah wilayah sekitarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi menemukan indikasi adanya jaringan yang tidak hanya mengedarkan, tetapi juga diduga memproduksi narkotika sintetis.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan keterkaitan antarkasus yang mengarah pada jaringan lebih luas,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial OKA. Petugas turut menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan alkohol berkadar 96 persen.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Polisi kemudian menelusuri informasi elektronik dan melakukan metode controlled delivery untuk mengembangkan perkara.
Upaya itu mengarah ke lokasi kedua di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua orang berinisial AL dan MH.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis. Sejumlah perlengkapan berupa gelas ukur dan mixer juga disita sebagai barang bukti.
Pengembangan berikutnya membawa penyidik ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, serta SH.
Barang bukti dari lokasi ketiga meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan di tiga lokasi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memutus rantai produksi dan distribusi narkotika sintetis. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri hubungan para tersangka serta dugaan pemanfaatan sejumlah tempat sebagai lokasi produksi.
Secara keseluruhan, polisi melaporkan penyitaan barang bukti berupa 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan ini diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 11.000 orang.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara ini berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika sintetis di wilayah Tangerang dan sekitarnya.(Nia)

Social Header
Berita