![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SD Negeri 03 Cileungsi, Kampung Pasar Lama RT 01/RW 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam.
Bukan semata karena nilai bantuannya yang mencapai Rp943.913.949, tetapi karena muncul informasi di lapangan yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan program tersebut dijalankan.
Sorotan utama mengarah pada dugaan adanya pihak tertentu yang disebut mengambil alih pekerjaan fisik proyek. Informasi di lapangan menyebut seorang bernama Riyan diduga menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Jika informasi itu benar, publik tentu patut mempertanyakan: apakah mekanisme tersebut sesuai dengan skema swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026?
Pertanyaan itu menjadi penting karena program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah dilaksanakan dengan mekanisme yang menempatkan sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar soal siapa tukang atau pekerja yang berada di lokasi. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang melakukan pengadaan, siapa yang membayar tenaga kerja, siapa yang menentukan pemasok material, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Rp943,9 juta tersebut.
Nilai bantuan hampir Rp1 miliar tentu bukan angka yang bisa dipertanggungjawabkan hanya dengan pekerjaan fisik yang terlihat dari luar.
Publik berhak mengetahui RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, sumber dan pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Terlebih, jika benar program tersebut menggunakan mekanisme swakelola, maka transparansi bukan sekadar formalitas administrasi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah prinsip swakelola benar-benar dijalankan atau justru hanya tercatat dalam dokumen sementara pekerjaan di lapangan diduga dikerjakan oleh pihak lain.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan keterlibatan pihak ketiga.
Sejumlah aspek teknis pembangunan juga perlu dibuka secara terang, mulai dari penggunaan material baja, spesifikasi dan garansi baja, hingga pekerjaan plafon.
Di lapangan muncul informasi mengenai penggunaan material plafon yang disebut berbeda, antara gypsum dan material yang oleh sumber lapangan disebut “Sunda plafon”.
Perbedaan material tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen teknis dan RAB.
Apakah material yang terpasang sama dengan spesifikasi yang direncanakan?
Apakah volumenya sesuai?
Apakah harga satuannya sesuai?
Dan yang tak kalah penting, siapa yang melakukan pembelian serta bagaimana proses pengadaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, tetapi justru untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.
Persoalan lain yang mencuat adalah keterlibatan tenaga kerja lokal.
Informasi yang diterima menyebut sebagian pekerja yang berada di proyek tersebut bukan berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
Padahal, konsep swakelola dalam program revitalisasi antara lain dimaksudkan untuk membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sekaligus memberikan dampak ekonomi kepada lingkungan sekitar.
Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan:
Berapa jumlah tenaga kerja yang digunakan? Dari mana asal mereka? Berapa upah yang dibayarkan? Siapa yang membayar? Dan apakah keterlibatan masyarakat sekitar telah dilaksanakan sesuai mekanisme program?
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor, Agus Sandi, meminta pelaksanaan program tersebut dibuka secara transparan.
Menurut Agus, dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, pihak sekolah maupun P2SP harus mampu menjelaskan secara terbuka seluruh proses pelaksanaan kegiatan.
“Harus jelas siapa yang melaksanakan pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, bagaimana pengadaan material dilakukan, dan apakah tenaga kerja serta pemasok material melibatkan masyarakat sekitar sesuai mekanisme program,” ujar Agus.
Ia juga meminta dokumen pendukung seperti RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban dapat diperiksa sesuai ketentuan.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar program pemerintah tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sorotan publik kini semakin tajam karena terdapat kesenjangan antara besarnya nilai bantuan dan pertanyaan yang muncul di lapangan.
Dengan anggaran Rp943.913.949, masyarakat tentu ingin mengetahui secara konkret:
Apa saja yang dibangun?
Berapa volumenya?
Berapa harga setiap material?
Siapa yang membeli?
Siapa yang mengerjakan?
Berapa tenaga kerja yang digunakan?
Berapa pembayaran upahnya?
Dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas seluruh penggunaan dana tersebut?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan data, bukan sekadar pernyataan.
Saat awak media suarapubliktvnews melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026), Kepala SDN 03 Cileungsi Eka, Riyan yang disebut dalam informasi lapangan sebagai pelaksana, serta Taufik Aidil selaku konsultan tidak berada di lokasi proyek.
Redaksi kemudian mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada pihak-pihak terkait.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Ketiadaan jawaban tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut masih belum memperoleh penjelasan resmi.
Penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan pihak ketiga, penggunaan material, tenaga kerja, maupun pelaksanaan pekerjaan masih membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran.
Karena itu, Redaksi suarapubliktvnews tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta hukum, melainkan sebagai informasi dan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SDN 03 Cileungsi, P2SP, Riyan, Taufik Aidil selaku konsultan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun instansi terkait lainnya.
Kini pertanyaan besarnya sederhana tetapi mendasar:
Rp943,9 juta itu dikelola dengan mekanisme seperti apa?
Benarkah seluruh proses berjalan secara swakelola sebagaimana ketentuan program?
Siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan di lapangan?
Bagaimana proses pengadaan baja dan material plafon dilakukan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pelaksanaan Revitalisasi SDN 03 Cileungsi benar-benar sesuai Juknis dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026?
Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar penjelasan, tetapi dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)

Social Header
Berita