![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah produk rokok yang diduga tidak menunjukkan pita cukai ditemukan beredar di kawasan Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yang menjadi sorotan bukan hanya keberadaan produk tersebut, tetapi cara penjualannya yang disebut berlangsung secara terbuka. Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai itu terlihat dipajang di meja penjualan dan ditawarkan kepada konsumen.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di tingkat wilayah berjalan?
Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya memiliki ketentuan khusus. Setiap dugaan pelanggaran tentu tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah RT 010 dan RT 09, Desa Nambo. Penelusuran di lapangan juga menemukan indikasi lebih dari satu titik penjualan yang diduga menyediakan produk serupa, meskipun berada pada RT berbeda dalam satu kawasan.
Kondisi tersebut membuat persoalan ini tidak lagi sebatas temuan pada satu tempat. Jika benar produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai, maka perlu dipastikan dari mana barang tersebut diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang memasok dan mengedarkannya.
Ketua RT 10, Imin, mengaku baru mengetahui adanya dugaan tersebut setelah mendapat informasi mengenai peredaran rokok dimaksud.
“Saya baru tahu adanya penjualan rokok tanpa cukai di wilayah saya. Akan saya imbau ke warung tersebut jangan jual rokok tanpa cukai lagi,” ujar Imin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut perlu segera mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Persoalan ini kemudian disampaikan kepada Adi, anggota Satpol PP Kecamatan Klapanunggal yang bertugas sebagai Binwil Desa Nambo.
Dalam laporan tersebut, warga meminta agar produk yang diduga bermasalah dapat diamankan sementara untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai guna memastikan status dan legalitasnya.
Namun, Adi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat mendampingi tindak lanjut laporan tersebut karena sedang menghadiri acara keluarga.
“Saya gak mengabaikan, cuma saya minta maaf belum bisa mendampingi sekarang, soalnya sedang ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal,” tandasnya.
Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri. Sebab, laporan warga mengenai dugaan peredaran barang kena cukai seharusnya dapat diteruskan melalui mekanisme koordinasi dengan instansi terkait agar status barang dapat segera dipastikan.
Apalagi, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran cukai bukan berada pada warga maupun media, melainkan pada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan yang semestinya berhenti pada imbauan kepada pedagang.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditelusuri pula rantai distribusinya. Sebaliknya, apabila produk tersebut ternyata memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Karena itu, dugaan yang muncul di Kampung Walahir tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar persoalan antara pedagang dan lingkungan setempat.
Publik kini menunggu langkah konkret instansi berwenang: apakah rokok tersebut benar tidak berpita cukai, dari mana asalnya, siapa pemasoknya, dan bagaimana barang tersebut bisa beredar secara terbuka di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai mengenai hasil pemeriksaan terhadap produk rokok yang menjadi sorotan.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan rokok tanpa pita cukai tersebut masih merupakan temuan awal dan dugaan yang membutuhkan verifikasi resmi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Namun demikian, temuan di lapangan tersebut layak menjadi perhatian serius agar pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tidak hanya dilakukan setelah persoalan mencuat, melainkan berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
(Red)

Social Header
Berita